REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap munculnya kasus positif Covid-19 di PON XX Papua. Wiku mengatakan, berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan penularan kasus Covid antar peserta PON dikarenakan beberapa hal.
"Akibat adanya interaksi antar peserta dalam kamar dan saat makan bersama," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (12/10).
Wiku menambahkan, ada beberapa kasus juga terjadi kadena peserta lengah terhadap protokol kesehatan, khususnya jaga jarak.
"Dan atlet juga sebagian menjadi penonton dan kadang-kadang pada saat selebrasi tidak taat protokol kesehatan," ujar Wiku.
Namun demikian, Wiku memastikan langkah antisipatif jika terdapat peserta yang terinfeksi Covid-19, yakni wajib menjalani isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat.
Karena itu, Wiku mengimbau agar peserta PON XX Papua tetap menegakkan protokol kesehatan di setiap kegiatan. Hal ini demi mencegah penularan Covid-19 lebih luas.
Pemerintah kata Wiku, telah melakukan berbagai upaya mencegah penularan Covid-19 di PON mulai dari praacara, acara hingga pascaacara. Antara lain koordinasi pemerintah pusat, Satgas, kementerian lembaga, pemerintah daerah terkait kelayakan daerah baik kondisi kasus, cakupan vaksinasi, dan kesiapan sarana dan prasarana.
Baca juga: BPOM Dampingi 15 Penelitian Obat Herbal untuk Covid-19
Selanjutnya, pembentukan Satgas protokol kesehatan 3M, diikuti dengan monitoring kesiapan teknis protokol kesehatan oleh tim asistensi dari Satgas Covid-19 pusat yang diterjunkan langsung ke daerah.
"Sedangkan saat acara, melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan, kemudian pemantauan kasus positif di daerah penyelenggaraan dengan data yang tercatat oleh Dinas Kesehatan maupun surveilans rutin khususnya bagi peserta acara," kata Wiku.
Wiku mengatakan, jika muncul kasus positif maka dilakukan tindak cepat penanganan kasus positif melalui kesigapan upaya rujukan isolasi atau perawatan, penelusuran kontak, serta investigasi epidemiologis untuk mengetahui sumber pola penyebaran.
Setelah itu, dilakukan pemantauan peserta yang telah selesai kegiatannya dan proses kepulangannya. Sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 17 tahun 2021 kontingen PON XX wajib melakukan tes PCR setelah ketibaan di daerah asal dan karantina selama 5 hari yang biayanya ditanggung oleh Satgas atau pemerintah daerah setempat.
Jika hasil pertama negatif maka di hari keempat karantina wajib melakukan tes PCR ulang. Namun, jika ditemukan hasil positif di salah satu hasil tes, maka wajib menjalani isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan covid 19 terdekat.
"Sedangkan pascaacara, melakukan evaluasi kebijakan pelaksanaan kegiatan besar, contohnya penerapan wajib PCR rutin sebelum pertandingan dan sebelum kepulangan, wajib menyediakan fasilitas karantina khusus bagi kontak erat dan evaluasi kepadatan akomodasi dan perilaku di luar acara pokok," ujarnya.
Baca juga : Guru Besar FKUI: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19