Rabu 13 Oct 2021 16:54 WIB

Survei: Elite tak Setuju Amendemen UUD Dilakukan Saat Ini

Elite ini di antaranya akademisi, pimpinan media, tokoh agama, budayawan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Survei Indikator Politik Indonesia terhadap 313 kalangan elite yang terdiri dari akademisi, pimpinan media, tokoh agama, budayawan, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pusat studi kebijakan menyatakan mayoritas tak setuju amendemen dilakukan saat ini. Ilustrasi
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Survei Indikator Politik Indonesia terhadap 313 kalangan elite yang terdiri dari akademisi, pimpinan media, tokoh agama, budayawan, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pusat studi kebijakan menyatakan mayoritas tak setuju amendemen dilakukan saat ini. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indikator Politik Indonesia melakukan survei terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Responden kali ini adalah 313 kalangan elite yang terdiri dari akademisi, pimpinan media, tokoh agama, budayawan, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pusat studi kebijakan.

Hasilnya, mayoritas elite tak setuju jika amendemen dilakukan saat ini. Sebesar 28,1 persen elite mengaku setuju dan 2,9 persen lainnya menyatakan tidak jawab atau tidak tahu.

Baca Juga

"Mayoritas 69 persen elite menilai belum saatnya dilakukan kembali perubahan amandemen terhadap UUD 1945," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam rilis daringnya, Rabu (13/10).

Dari 69,0 persen elite yang tak setuju amandemen UUD 1945 dilakukan saat ini, 27,8 persen di antaranya beralasan bahwa amendemen belum hal yang mendesak. Lalu, 13,9 persen menyatakan bahwa UUD 1945 yang ada saat ini sudah baik.

Dari 28,1 persen elite yang setuju amendemen dilakukan saat ini, 20,5 persen di antaranya mengaku bahwa ada pasal dalam UUD 1945 yang perlu diubah. Sebesar 17,0 persen menyatakan bahwa UUD 1945 perlu menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

"Ada aturan-aturan penting yang belum dimasukkan dalam UUD 1945 9,1 persen, mengakomodasi PPHN 5,7 persen, mengakomodasi GBHN 4,5 persen, meningkatkan kewenangan DPD 3,4 persen," ujar Burhanuddin.

Indikator Politik Indonesia melakukan survei pada 1 hingga 30 September 2021 dengan wawancara secara langsung dan daring. Jumlah responden dari kalangan elite sebanyak 313 orang dari 16 wilayah di Indonesia.

Pemilihan responden dilakukan secara purposif, terutama mereka yang biasa dicari oleh media nasional dan lokal. Karena itu, hasil survei ini lebih mencerminkan penilaian responden, bukan populasi seluruh pemuka opini di Indonesia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement