REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pihak kepolisian melakukan penggerebekan di kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Green Lake C1-7, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10) siang. Sebanyak 32 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
"Hari ini kita melakukan penggerebekan di lokasi Green Lake di PT ITN yang merupakan collector, penagihnya (pinjol)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Kota Tangerang, Kamis (14/10).
Dalam penindakan tersebut, Yusri menyebut ada puluhan orang yang diamankan dan digiring ke kantor polisi. "Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini, akan kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Yusri menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan lantaran banyaknya laporan dari masyarakat atas para pelaku usaha pinjaman online yang dinilai meresahkan dan merugikan. Warga merasa diteror secara masif, baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos).
"Adanya kegiatan fintech P2P lending, satu kegiatan yang biasa kita kenal pinjaman online, yang di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat ya dan sangat meresahkan masyarakat, bahkan ada beberapa korban sampai stres dengan tagihan-tagihan berupa pengancaman," jelasnya.
Pengamatan Republika, pukul 14.00 WIB, sejumlah anggota kepolisian membawa beberapa seperangkat komputer dari dalam ruko dan dibawa ke dalam bus yang sudah stand by di depan ruko. Beberapa menit kemudian, polisi menggiring puluhan orang dari dalam ruko dan menaiki bus untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
Usai mengamankan puluhan orang dan sejumlah barang bukti, polisi lantas memberi garis polisi atau police line di tempat kejadian perkara (TKP) yang meliputi tujuh ruko dan berlantai empat itu.