REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) menyatakan, rencana mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang membentuk partai politik (parpol) terus dimatangkan. IM57+ Institute akan mengakomodir aspirasi anggota terkait ide pembentukan parpol tersebut.
"Dialektika akan terus dibangun. Pada prinsipnya, kami akan mengakomodasi aspirasi anggota, menyusun program, dan mewujudkannya," kata Koordinator IM57+ Institute, Moch Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (15/10).
IM57+ Institute dideklarasikan oleh 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). IM57+ Institute menjadi sarana untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.
IM57+ Institute, kata Praswad, berpendapat perlu adanya konsentrasi khusus pada dua area pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu lembaga penegak hukum dan partai politik terkait ide pembentukan parpol tersebut. "Dalam waktu dekat ini, pihaknya merencanakan bertemu dengan beberapa tokoh partai politik," kata dia.
Sebelumnya, Rasamala mengungkap niatnya membentuk parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel. "Benar, ya kepikiran kalau mau bikin perubahan yang punya impact (dampak) besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," ucap Rasamala dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/10).
Baca juga : Eks Pegawai KPK Optimistis Partainya Bisa Ikut Pemilu 2024