REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: 800/12140/436.8.3/2021 tentang Penegasan Terkait Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti bagi Pegawai (PNS dan Non PNS) pada Hari Libur Nasional di Lingkungan Pemkot Surabaya. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober 2021.
SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan pada 15 Oktober 2021. SE tersebut ditujukan kepada para Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Badan/ Dinas/ Kantor/ Satuan/ Bagian, Direktur RSUD, dan para Camat para Lurah di Kota Surabaya.
“Memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari libur nasional tanggal 20 Oktober 2021 dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiulawal 1443 H)” ujar Hendro, Selasa (19/10).
Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 13 tahun 2021. Surat tersebht berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19).
SE yang dikeluarkan Pemkot Suranaya juga memerintahkan seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Larangan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting.
“Setiap pegawai (PNS dan Non PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya. Apabila terdapat pegawai (PNS dan Non PNS) yang melanggar hal-hal tersebut, maka yang bersangkutan bakal diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.