REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat menangkap dua pria penjual 14 kilogram sisik trenggiling (manis javanica) yang merupakan satwa dilindungi, di Kalimantan Barat. Pria berinisial SK (38 tahun) dan BW itu terancam lima tahun penjara.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sustyo Iriyono, mengatakan, Tim Gabungan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menangkap kedua pelaku di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Senin (18/10). Ketika itu, keduanya hendak melakukan transaksi jual-beli sisik trenggiling.
Dari hasil penangkapan, kata dia, tim berhasil menyita 14 kg sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik warna putih, satu sepeda motor Honda Revo, dan dua ponsel. Penyidik kemudian memeriksa SK dan BW di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
"Hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kg sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup. Jadi 14 kg sisik trenggiling yang disita itu berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti," ujar Sustyo Iriyono dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (20/10).
Sustyo meyakini, kedua pelaku menjual sisik trenggiling tersebut untuk pasar luar negeri. Oleh karena itu, pihaknya akan terus menyelidiki jaringan penjualan sisik trenggiling ini, mulai dari perburuan, rantai perdagangannya, hingga pembelinya di luar negeri.
Adapun kedua pelaku yang sudah tertangkap, lanjut dia, akan segera diproses hukum. Keduanya dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," ungkapnya.