REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang kembali menggencarkan kampanya gempur rokok ilegal sebagai upaya menekan peredaran dan konsumsinya di tengah masyarakat. Kali ini, Bea Cukai malang menggelar berbagai sosialisasi kepada pedagang rokok eceran dan melaksanakan operasi pasar bersama dengan perangkat desar di beberapa lokasi pada periode bulan Oktober 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal terus dilakukan. Diantaranya dengan menggandeng Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang dan mengundang peserta sosialisasi dari anggota Koperasi yang memiliki usaha pertokoan/retail produk rokok eceran.
“Kami memberi pemahaman kepada para peserta sosialisasi terkait peraturan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, hingga sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai khususnya terkait rokok ilegal,” ujar Tri.
Kemudian, Bea Cukai Malang juga menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Malang, menularkan semangat gempur rokok ilegal kepada masyarakat hingga perangkat desa yang diwujudkan dalam bentuk sosialisasi di beberapa lokasi yaitu Kecamatan Pagelaran, Bantur, dan Sumbermanjing Wetan.
Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Batu menggelar sosialisasi yang dihadiri oleh warga sebagai penjual rokok di Desa Pandanrejo dan Giripurno, serta desa Oro-Oro Ombo.