REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menetapkan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021. SE ini merupakan perubahan dari SE 23/2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM pandemi Covid-19.
Perubahan sistem kerja ini dilakukan karena melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini. “Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran Covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menpan RB Nomor 23/2021,” demikian dikutip dalam surat edaran yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, Sabtu (23/10).
Dalam poin kedua SE, terdapat perubahan porsi sistem pembagian kerja antara kerja dari kantor (work from office/WFO) dan kerja dari rumah (work from home/WFH), baik di sektor nonesensial, esensial, kritikal, di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pada surat edaran yang diterbitkan pada 22 Oktober tersebut berisi perubahan sebagai berikut:
Wilayah Jawa-Bali, sektor nonesensial
PPKM Level 4: 100 persen WFH.
PPKM Level 3: 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
PPKM Level 2: 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
PPKM level 1: 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Wilayah di luar Jawa-Bali, sektor nonesensial
PPKM Level 4: 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin. Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, harus dilakukan penutupan selama 5 hari.
PPKM Level 3: 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin.
PPKM Level 2 dan Level 1: kabupaten/kota zona hijau, zona kuning, dan zona oranye, diberlakukan 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin. Sedangkan kabupaten/kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin.
Wilayah Jawa-Bali, sektor esensial
PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
PPKM Level 2: Maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
PPKM Level 1: Maksimal 100 persen WFO
Wilayah di luar Jawa-Bali, sektor esensial
PPKM Level 4: Maksimal 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin.
PPKM Level 3: Maksimal 100 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin.
Wilayah Jawa-Bali, sektor kritikal
PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1: Maksimal 100 persen WFO.
Wilayah di luar Jawa Bali, sektor kritikal
PPKM Level 4: Maksimal 100 persen WFO.