Sabtu 23 Oct 2021 12:30 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Musi Banyuasin

Dari empat lokasi ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Dodi Reza Alex Nurdin
Foto: Dodi Reza.com
Dodi Reza Alex Nurdin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Musi Banyuasin. Penggeledahan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Perkara tersebut telah menjerat Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.

"Dari empat lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (23/10).

Ali mengatakan, barang bukti selanjutnya akan dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Dodi Reza dan kawan-kawannya itu. Dia melanjutkan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lainnya.

Selain rumah dinas bupat, lokasi yang digeledah KPK adalah rumah dari para pihak terkait, kantor dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan beberapa kantor pemkab Musi Banyuasin yang meliputi ruang kerja bupati, ruang kerja sekretaris daerah dan ruang kerja Bagian Pengadaan Setda Kabupaten Musi Banyuasin.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM) Kabid Sumber Daya Air sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU) serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa.

Perkara bermula saat pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P tahun anggaran 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Dodi diduga mengarahkan dan memerintahkan Herman Mayori, Eddi Umari dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk merekayasa pelaksanaan lelang proyek di daerah tersebut. Dodi meminta Herman dan Eddi membuat daftar paket pekerjaan sekaligus menentukan pemenang atau calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan dimaksud.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement