REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang tengah diwacanakan disebutnya masih sekadar konsep. Sehingga, belum ada kepastian bahwa PPHN adalah haluan negara yang harus dilakukan oleh presiden terpilih.
"Hemat saya yang perlu ditegaskan, ini sebetulnya sudah ada suaranya Pokok-Pokok Haluan Negara ini adalah haluan negara, bukan haluan pemerintahan," ujar Arsul dalam sebuah diskusi, Ahad (24/10).
PPHN, jelas Arsul, hingga kini baru sekadar konsep. Belum ada poin-poin perkembangan dari sesuatu yang dinilai sebagai nama lain dari Garis Besar Haluan Negara (GBHN) itu.
Ia pun menganalogikan PPHN seperti konsep sebuah motor. Meskipun konsepnya sudah ada, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait spesifikasi, muatan, hingga poin-poin apa saja yang termaktub di dalamnya.
"Meskipun sepakat, ini kan baru sepakat tentang konsep apa tentang dokumen pembangunan, yang namanya PPHN, tetapi isinya apa belum tentu sepakat juga nanti," ujar Arsul.
Di samping itu, melahirkan PPHN lewat amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus memenuhi dua syarat. Pertama, usulannya harus memenuhi syarat minimal sepertiga dari seluruh anggota MPR yang berjumlah 711 orang.
Kedua, pengusul harus menjelaskan pasal mana yang akan diubah, mekanisme perubahannya, hingga alasan mengajukan amandemen. Selanjutnya, hal tersebut harus terlebih dulu kepada publik dan menjadi diskursus.
"Setelah satu tahun ini diluncurkan maka perlu matriks, matriks pro dan kontra. Jadi yang mendukung itu (pro) argumentasi apa saja dan kemudian yang argumen yang kontra apa saja," ujar Arsul.