Ahad 24 Oct 2021 16:43 WIB

Bekas Kapolsek Parigi Terduga Kasus Perkosaan Dipecat

Iptu I Dewa Gede Nurate diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Wakapolda Jabar, Brigjen Dr Akhmad Wiyagus memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 16 personel Polda Jabar. (ilustrasi)
Foto: Humas Polda Jabar
Wakapolda Jabar, Brigjen Dr Akhmad Wiyagus memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 16 personel Polda Jabar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bekas kapolsek Parigi, di Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu I Dewa Gede Nurate, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polisi Republik Indonesia (Polri). Pemecatan tersebut buntut dari pelanggaran hukum dan etik, atas dugaan perkosaan terhadap perempuan 20 tahun.

Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal (Irjen) Rudy Sufahriadi menegaskan, pemecatan tersebut, sebagai ketegasan atas penegakan profesionalitas dan disiplin anggota kepolisian. “Merekomendasikan, Iptu IDGN (I Dewa Gede Nurate) untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” begitu kata Rudy, Ahad (24/10).

Dia mengatakan, pemecatan dengan tidak hormat tersebut setelah Komisi Etik Profesi Polri menggelar sidang pada Sabtu (23/10). Sidang yang dilakukan Bidang Propam (Bidpropam) Polda Sulteng menghasilkan keputusan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Iptu I Dewa Gede Nurate sebagai anggota Polri. 

“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak, memberikan sanksi, atau hukuman, terhadap anggota polisi yang salah,” terang Rudy.

Sebab itu, kata Rudy, diputuskan untuk memecat dengan tidak hormat mantan kapolsek Parigi itu. Adapun terkait kasus pokoknya, yakni dugaan pidana berupa perkosaan. Rudy memastikan, kasus tersebut pun tetap berjalan di tingkat penyidikan.

“Untuk pidana umumnya (dugaan perkosaan) sedang ditangani Dirkrimum (Direktorat Kriminal Umum) Polda Sulteng,” ujar Rudy.

Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan oleh Iptu Dewa Gede terungkap setelah pengakuan korban berinisial S yang mencuat ke media. S adalah perempuan 20 tahun, anak dari seorang tersangka kasus dugaan pencurian hewan ternak.

Ayah S ditahan di Polsek Parigi. Dalam pengakuannya, S mengatakan, dibujuk oleh Iptu Dewa Gede selaku kapolsek untuk menemaninya tidur bersama. Bujukan itu ditawarkan kepada S, agar ayahnya dapat lepas dari tahanan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement