Senin 25 Oct 2021 07:33 WIB

KPK Geledah Ruang Tahanan Andi Putra Terkait Unggahan di FB

Andi Putra mengatakan bukan dia yang menulis pesan status dalam media sosial tersebut

Red: Andi Nur Aminah
Tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Foto:

KPK telah menahan Andi Putra di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing. Ali mengatakan tersangka Andi Putra menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa bukan dia yang menulis pesan status dalam media sosial tersebut. "KPK pastikan seluruh tahanan dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik, termasuk alat komunikasi kedalam rutan sebagaimana diatur Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013," katanya.

Selain itu, kata dia, keamanan Rutan KPK dijaga petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas. KPK juga memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK.

"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut bisa dimungkiknan hal itu dilakukan oleh orang lain," ucap Ali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement