Senin 25 Oct 2021 18:38 WIB

Amnesty International akan Tutup Kantornya di Hong Kong

UU keamanan nasional di Hong Kong membuat Amnesty International menutup kantornya

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
UU keamanan nasional di Hong Kong membuat Amnesty International menutup kantornya. Ilustrasi.
Foto: AP/Kin Cheung
UU keamanan nasional di Hong Kong membuat Amnesty International menutup kantornya. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Organisasi advokasi hak asasi manusia Amnesty International akan menutup kantornya di Hong Kong. Menurut organisasi ini, undang-undang keamanan nasional membuat mereka 'tidak mungkin' melakukan pekerjaan dengan bebas tanpa risiko mendapat balasan.

Ketua dewan Amnesty Anjhula Mya Singh Bais mengatakan dua kantor akan ditutup pada akhir tahun ini. Ia mencatat semakin intensifnya penindakan undang-undang yang diberlakukan China tahun lalu itu sudah membubarkan 35 kelompok swadaya masyarakat.

Baca Juga

"Dengan berat hati kami mengambil keputusan ini yang didorong undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang dengan efektif tidak memungkinkan organisasi hak asasi manusia melakukan pekerjaannya dengan bebas di Hong Kong dan tanpa khawatir mendapat balasan yang serius," kata Singh Bais dalam pernyataannya, Senin (25/10).

"Lingkungan penindasan dan ketidakpastian yang terus menerus yang diciptakan undang-undang keamanan nasional membuat tidak mungkin mengetahui aktivitas apa yang mungkin mengarah pada sanksi pidana," tambahnya.