REPUBLIKA.CO.ID,-Banyak kasus seorang lelaki yang menikahi seorang wanita berstatus janda dan telah memiliki anak, namun pihak lelaki tidak menyukai keberadaan anak tirinya.
Alhasil setelah menikah, lelaki itu menjauhkan anak tirinya dari ibunya dan kehidupan keluarganya.
Caranya pun bermacam-macam, dalam sejumlah kasus ada ayah tiri yang memisahkan ibu dari anaknya dengan cara menolak anak tirinya tinggal dalam satu rumah. Sehingga dia menyuruh mertuanya mengasuh anak tirinya.
Atau yang ekstrem ada yang sampai tega menganiaya dan menghabisi nyawa anak tirinya, atau bahkan tega menjual anak tirinya (human trafficiking), atau memberikannya kepada orang lain atau ke panti.
Islam melarang memisahkan ibu dari anaknya. Perbuatan itu sangat dibenci Allah SWT.
Maka dari itu kendatipun seorang suami istri memutuskan untuk bercerai, dan majelis hakim memutuskan untuk menyerahkan hak asuh anak kepada pihak suami dengan berbagai pertimbangan, namun pihak lelaki tidak boleh memisahkan anak dari ibu kandungnya semisal dengan melarang anak bertemu dengan ibu kandungnya.
Dalam kitab At-Targib wat At-Tarhib, karangan Imam Al Mundziri, terdapat hadits Nabi Muhammad ﷺ yang menyinggung persoalan tersebut
وَعَنْ أَبِى أَيُّوْبَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ وَالِدَةٍ وَوَلَدِهَافَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari Abu Ayyub RA, dia berkata: aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang memisahkan ibu dari anaknya, maka Allah akan memisahkan pula dia dengan para kekasihnya di hari kiamat.” (HR Turmudzi dan Daruquthni).