Selasa 26 Oct 2021 18:22 WIB

Pengadilan Hong Kong Vonis Bersalah 'Captain America'

Captain America dinilai telah mengampanyekan kemerdekaan Hong Kong.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pengadilan Hong Kong memutuskan aktivis yang dikenal Captain America 2.0 bersalah atas pelanggaran undang-undang keamanan nasional. Ma Chun-man terkenal karena kerap membawa perisai Captain Amerika selama unjuk rasa pada 2019.

Mantan petugas pengantar barang itu orang kedua yang didakwa dengan undang-undang yang diberlakukan China tahun lalu. Pria 31 tahun itu dituduh mempromosikan kemerdekaan Hong Kong dari China dengan meneriakkan slogan, memegang papan protes, dan melakukan wawancara dengan media selama 20 unjuk rasa tahun lalu.

Baca Juga

"Sikap politik yang jelas seperti itu tidak diragukan membuat masyarakat percaya terdakwa memiliki niat untuk menghasut suksesi," kata hakim pengadilan distrik Stanley Chan seperti dikutip NBC News, Selasa (26/10).

"Terdakwa terus-menerus dan terangan-terangan menghasut hal-hal yang dilarang berdasarkan undang-undang keamanan nasional," tambah Chan.