REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi fasilitas layanan kesehatan yang melanggar batas tarif tes PCR. Sanksi akan diberikan mulai dari teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan.
"Kalau ada yang tidak menjalankan kebijakan, maka kita minta dinas kesehatan menegur dan membina. Kalau gagal juga, maka ada sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu sore (27/10).
Abdul mengatakan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Lalu sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan tes usap (swab) pada pemeriksaan RT-PCR. Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu.
Ia mengatakan Kemenkes RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sudah melakukan investigasi di lapangan tentang ketersediaan barang habis pakai di pasar Indonesia. "Hasilnya, barang itu sudah tersedia sehingga tidak ada alasan rumah sakit tidak melakukan tes PCR," katanya.
Kemenkes RI telah menyerahkan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit maupun pengelola laboratorium pemeriksaan PCR kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. "Termasuk teguran lisan dan tertulis sampai penutupan laboratorium dilakukan pemerintah daerah," katanya.