REPUBLIKA.CO.ID, Bandung--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus dugaan penjualan aset desa (tanah kas desa) seluas delapan hektare. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yaitu JR (47 tahun), Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan dan MS (59), mantan Kadesa Cikole. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Jabar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Akibat penjualan aset secara ilegal tersebut terdapat kerugian negara hingga Rp 50,6 miliar,’’ kata dia di Mapolda Jabar, Kamis (28/10).
Menurut Arif, kasus penjualan aset negara tersebut terjadi sekitar Juni 2020. Kedua tersangka, kata dia, menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat pemerintah dengan memindahtangankan tanah kas desa yang terletak di Blok Lapang Persil 58 Desa Cikole. Aset tersebut, kata dia, dipindahtangankan kepada Martadidjaja, kohir Nomor 297 atau kohir nomor 297/2073.
Pemindahtanganan aset tersebut, lanjut Arif, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 145/sk.53/Pem/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penghapusan Inventaris Aset Milik Desa Cikole. Seharusnya, penghapusan aset desa seperti itu harus mendapat ijin atau persetujuan dari Bupati Bandung Barat. Izin bupati tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 22 Permendagri No 1 Tahun 2016 Jo Pasal 21 Peraturan Bupati Bandung Barat No 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dalam kasus ini, sambung Arif, penyidik memeriksa sebanyak 34 orang saksi dan menyita sebanyak 51 dokumen. Barang bukti yang disita tersebut, diantaranya empat dokumen akta jual beli. Menurut dia, untuk berkas kasus dengan tersangka JR sudah dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Sedangkan untuk tersangka MS masih dalam proses P21.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Kemungkinan jumlah tersangka bertambah sangat terbuka dan tergantung dari hasil penyidikan," tutur dia.