Kamis 28 Oct 2021 21:18 WIB

Oknum Kades di Lembang Diduga Jual Tanah Kas Desa

Polisi mengaku jumlah tersangka kemungkinan masih bisa bertambah.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus raharjo
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, memberi keterangan kasus dugaan penjualan aset desa seluas delapan hektare di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (28/10).
Foto: Republika/djoko suceno
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, memberi keterangan kasus dugaan penjualan aset desa seluas delapan hektare di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus dugaan penjualan aset desa (tanah kas desa) seluas delapan hektare. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yaitu JR (47 tahun), Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan dan MS (59), mantan Kadesa Cikole. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Jabar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Akibat penjualan aset secara ilegal tersebut terdapat kerugian negara hingga Rp 50,6 miliar,’’ kata dia di Mapolda Jabar, Kamis (28/10).

Baca Juga

Menurut Arif, kasus penjualan aset negara tersebut terjadi sekitar Juni 2020. Kedua tersangka, kata dia, menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat pemerintah dengan memindahtangankan tanah kas desa yang terletak di Blok Lapang Persil 58 Desa Cikole. Aset tersebut, kata dia, dipindahtangankan kepada Martadidjaja, kohir Nomor 297 atau kohir nomor 297/2073.

Pemindahtanganan aset tersebut, lanjut Arif, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 145/sk.53/Pem/2020 tanggal 15  Juni 2020 tentang Penghapusan Inventaris Aset Milik Desa Cikole. Seharusnya, penghapusan aset desa seperti itu harus mendapat ijin atau persetujuan dari Bupati Bandung Barat. Izin bupati tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 22 Permendagri No 1 Tahun 2016 Jo Pasal 21 Peraturan Bupati Bandung Barat No 30 Tahun 2016 tentang  Pengelolaan Aset Desa.

Dalam kasus ini, sambung Arif, penyidik memeriksa sebanyak 34 orang saksi dan menyita sebanyak 51 dokumen. Barang bukti yang disita tersebut, diantaranya empat dokumen akta jual beli. Menurut dia, untuk berkas kasus dengan tersangka JR sudah dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Sedangkan untuk tersangka MS masih dalam proses P21.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Kemungkinan jumlah tersangka bertambah sangat terbuka dan tergantung dari hasil penyidikan," tutur dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement