Jumat 29 Oct 2021 22:00 WIB

Indonesia Perlu UU PDP dengan Lembaga Pengawas yang Kuat

Pelindungan dan pelaksanaan hak juga berlaku untuk data pribadi digital

 RUU PDP yang akan memberikan pelindungan privasi bagi warga negara dan memastikan akuntabilitas pelindungan data pada sektor bisnis dan publik, juga harus memastikan pembentukan lembaga pengawas independen.  Tampak Webinar Efektivitas Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Kamis (28/10).
Foto: istimewa
RUU PDP yang akan memberikan pelindungan privasi bagi warga negara dan memastikan akuntabilitas pelindungan data pada sektor bisnis dan publik, juga harus memastikan pembentukan lembaga pengawas independen. Tampak Webinar Efektivitas Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Kamis (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) masih berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU PDP yang akan memberikan pelindungan privasi bagi warga negara dan memastikan akuntabilitas pelindungan data pada sektor bisnis dan publik, juga harus memastikan pembentukan lembaga pengawas independen.  

Lembaga ini mandatnya adalah melakukan pengawasan implementasi RUU PDP yang adil dan setara terhadap semua aktor. Namun, salah satu poin perdebatan utama antara pemerintah dan DPR justru berkaitan dengan susunan dan struktur dari lembaga pengawas ini.

Pembentukan Otoritas Pelindungan Data/Data Protection Authority (DPA) menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan RUU PDP, sehingga sangat penting untuk memahami peran kunci, dan dampak dari keberadaan DPA yang independen terhadap ekosistem pelindungan data dan lansekap kebijakan data di Indonesia. Berkaitan dengan situasi ini, Access Now menyelenggarakan diskusi dengan perwakilan dari akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas kebijakan internasional untuk membahas dinamika pelindungan data di Indonesia serta persyaratan-persyaratan untuk memastikan independensi otoritas pelindungan data dalam menjaga hak data dan privasi warga. 

Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan  pembentukan otoritas independen itu penting, mengingat lembaga ini tidak hanya mengawasi pengendali dan pemroses data dari pihak swasta tetapi juga aktivitas pemrosesan data dari badan publik atau pemerintah.  

Dalam skala internasional, keberadaan lembaga pengawas independen akan membantu Indonesia dalam mencapai derajat kepatuhan dan keselarasan  dengan standar global undang-undang PDP dan implementasi peraturannya. Sejumlah negara telah merevisi peraturan PDP mereka untuk dapat membentuk lembaga pengawas independen."Keberadaan lembaga pengawas independen ini akan menjadi hal yang penting dalam hal keselarasan atau kesetaraan hukum pelindungan data Indonesia dengan negara lain," jelas Wahyudi disela diskusi Webinar Efektivitas Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Kamis (28/10). 

Terkait isu terkini mengenai posisi otoritas atau lembaga pengawas perlindungan data pribadi, Indonesia telah memiliki contoh lembaga independen yang sudah ada di Indonesia sebelumnya. Seperti Ombudsman, KPK, Bawaslu, KPPU, dan Komnas HAM  ini dapat disebut sebagai referensi untuk pembentukan lembaga independen pelindungan data. "Referensinya sudah ada. Idealnya, otoritas independen ini bisa menjadi penyeimbang bagi pelindungan data di Indonesia. RUU PDP dan keberadaan otoritas independen adalah kesempatan untuk membangun Indonesia yang lebih menghormati hak asasi manusia. Kita harus mengambil kesempatan ini, jangan sampai demokrasi kita menjadi mundur," kata Sandra Moniaga, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, pelindungan dan pelaksanaan hak juga berlaku untuk data pribadi digital daring seperti halnya luring. Inovasi dalam teknologi digital memberikan sarana baru untuk melaksanakan hak asasi manusia, namun sayangnya juga menghadirkan masalah dan tantangan baru melalui pelanggaran hak asasi manusia ini. Beberapa masalah dan tantangannya adalah kekerasan dan pelecehan online, teknologi pengawasan, pencurian identitas digital, dan masalah perlindungan data dan privasi. Karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan hak digital terkait erat dengan ruang lingkup kerja Komnas HAM di Indonesia.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, Daniel Leufer, Analis Kebijakan Eropa Access Now berpendapat pihaknya juga memiliki tujuan untuk membela hak digital pengguna teknologidi seluruh dunia, termasuk Indonesia. Access Now dapat berbagi analisis, pembelajaran, dan praktik terbaik pelindungan data dari otoritas serupa, yang dapat menjadi rujukan penting bagi Indonesia yang sedang menyusun RUU PDP dan implementasinya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement