Senin 01 Nov 2021 15:51 WIB

Kemenhub: Penerapan Ketentuan Baru Tes PCR Tunggu Inmendagri

Menko PMK mengatakan penumpang pesawat Jawa-Bali tak wajib tes PCR

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bayu Hermawan
Tes PCR (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tes PCR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi pesawat di Jawa dan Bali kini cukup melakukan tes antigen. Meskipun begitu, penerapan ketentuan baru mengenai ketentuan terbaru tersebut masih harus menunggu regulasi Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.

"Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Republika.co.id, Senin (1/11). 

Baca Juga

Adita menambahkan, Kemenhub juga masih menunggu regulasi resmi dari Satgas Penanganan Covid-19 terlebih dahulu setelah Inmendagri yang baru terbit. Untuk itu, ketentuan baru tersebut masih belum diterapkan saat ini. 

"Ini yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri," ujarnya.