REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi pesawat di Jawa dan Bali kini cukup melakukan tes antigen. Meskipun begitu, penerapan ketentuan baru mengenai ketentuan terbaru tersebut masih harus menunggu regulasi Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.
"Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Republika.co.id, Senin (1/11).
Adita menambahkan, Kemenhub juga masih menunggu regulasi resmi dari Satgas Penanganan Covid-19 terlebih dahulu setelah Inmendagri yang baru terbit. Untuk itu, ketentuan baru tersebut masih belum diterapkan saat ini.
"Ini yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri," ujarnya.