Senin 01 Nov 2021 15:51 WIB

Kemenhub: Penerapan Ketentuan Baru Tes PCR Tunggu Inmendagri

Menko PMK mengatakan penumpang pesawat Jawa-Bali tak wajib tes PCR

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bayu Hermawan
Tes PCR (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tes PCR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi pesawat di Jawa dan Bali kini cukup melakukan tes antigen. Meskipun begitu, penerapan ketentuan baru mengenai ketentuan terbaru tersebut masih harus menunggu regulasi Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.

"Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Republika.co.id, Senin (1/11). 

Baca Juga

Adita menambahkan, Kemenhub juga masih menunggu regulasi resmi dari Satgas Penanganan Covid-19 terlebih dahulu setelah Inmendagri yang baru terbit. Untuk itu, ketentuan baru tersebut masih belum diterapkan saat ini. 

"Ini yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri," ujarnya.

Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan bagi penumpang moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali yang sebelumnya diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR.  Muhadjir mengatakan, untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen. 

"Sama dengan yang diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” kata Muhadjir saat konferensi pers evaluasi PPKM melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11).

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mewajibkan penumpang pesawat untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di seluruh daerah baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Namun, kemudian pemerintah merevisi aturannya dan mengizinkan penumpang pesawat di luar Jawa dan Bali menggunakan tes antigen.

Pemerintah pun juga sempat berencana untuk menggunakan tes PCR di semua moda transportasi yang ada secara bertahap. Kendati demikian, kewajiban untuk menggunakan tes PCR di moda transportasi udara ini menuai berbagai kritikan dari masyarakat karena dinilai memberatkan bagi para penumpang. 

Baca juga : Penerbangan Jawa dan Bali tidak Lagi Tes PCR

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement