REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengubah persyaratan perjalanan bagi penumpang dengan transportasi udara di wilayah Jawa Bali yang sebelumnya diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR. Para pelaku perjalanan tersebut kini dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan menunjukan hasil negatif dari tes antigen.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, dinamika syarat testing khususnya yang bersifat diagnostik merupakan hal yang wajar. Sebab, kata dia, pertimbangan untuk memilih metode testing pun juga sangat dinamis.
“Dalam upaya skrining diagnostik dan upaya pengendalian Covid-19 lainnya, pemerintah berusaha menyesuaikan fungsi tiap metode testing dengan situasi kasus nasional dan daerah, kondisi aktivitas masyarakat, dan kesiapan sarana dan prasarana,” jelas Wiku saat konferensi pers, Selasa (2/11).
Ia mengatakan, pemerintah berupaya keras menjadikan setiap metode testing yang dipersyaratkan dapat terakses dengan baik oleh masyarakat sesuai dengan ketersediaan fasilitas maupun keterjangkauan biaya. Pemerintah pun akan terus mengevaluasi setiap implementasi kebijakan agar dapat berjalan dengan baik.
“Selain itu, pemerintah sangat mengapresiasi masukan dan input dari pemerintah daerah, dari petugas di lapangan, maupun masyarakat,” tambah dia.
Wiku menegaskan, pemberian alternatif kewajiban syarat testing PCR ataupun antigen merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah mengingat adanya peluang kasus positif yang tak terdeteksi dengan baik oleh alat diagnostik. Upaya pencegahan lainnya yakni dengan menetapkan protokol kesehatan selama di perjalanan, seperti memakai masker dan tidak berbicara selama perjalanan oleh seluruh penumpang.
Satgas pun mengingatkan agar masyarakat tetap mampu menghindari kerumunan sebisa mungkin meskipun terjadi peningkatan kapasitas di transportasi umum. “Selain itu, pemilik atau perusahaan alat transportasi juga berperan menjamin sistem ventilasi berjalan dengan baik dan melakukan pembersihan armada dan desinfeksi rutin,” ujarnya.
Dalam aturan terbarunya yakni Instruksi Mendagri No 57 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas No 22 Tahun 2021, diatur mobilitas masyarakat, khususnya pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa Bali dan antar kabupaten atau kota di wilayah Jawa Bali yang menggunakan transportasi udara. Mereka diwajibkan memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam serta bukti vaksin minimal dosis lengkap.