Selasa 02 Nov 2021 21:22 WIB

Satgas Klaim Karantina Tiga Hari Melibatkan Masukan Pakar

Pertimbangan lain pengurangan masa karantina adalah cakupan vaksinasi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham Tirta
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
Foto: BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan durasi masa karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksin lengkap telah melalui berbagai pertimbangan. Termasuk di dalamnya masukan para pakar dan petugas di lapangan.

"Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya serta petugas lapangan terkait teknis skriningnya," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (2/11).

Wiku menambahkan, pertimbangan lainnya kebijakan itu adalah cakupan vaksinasi dan hasil survei Seroprevalensi. Begitu juga berbagai upaya pemulihan ekonomi bertahap yang tengah dilakukan.

“Kebijakan pembaharuan dan ini sudah dilakukan. Dan selain itu cakupan vaksinasi hasil survei juga dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan,” ujar Wiku.

Baca juga:

Sebelumnya, Wiku mengungkap kebijakan terbaru terkait dengan skrining bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia. Salah satunya penyesuaian durasi kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi menjadi tiga hari.

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh maka kewajiban karantina tetap berlaku lima hari. "Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi, 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh," ujar Wiku.

Wiku mengungkapkan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo juga kewajiban tes ulang PCR untuk menyelesaikan masa karantina juga berlaku sesuai masa durasi karantina masing-masing. Menurutnya, tes ulang RT PCR kedua atau exit test dilakukan pada hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari.

Kebijakan lainnya adalah kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan serta kewajiban testing ulang atau entry tes saat kedatangan di pintu masuk.

"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru," kata Wiku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement