Jumat 05 Nov 2021 13:08 WIB

Polisi Militer Periksa 2 Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya

Dua oknum TNI AU diduga bantu Rachel Vennya kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Rachel Vennya diperiksa oleh kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran ketentuan karantina saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Rachel Vennya diperiksa oleh kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran ketentuan karantina saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Militer (PM) tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selebgram Rachel Vennya. Kedua oknum TNI AU berinisial IG dan FS itu diduga turut membantu Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

"Keduanya sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Udara," kata Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11).

Baca Juga

Indan memastikan, apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti bersalah maka keduanya akan diproses sesuai aturan yang belaku. Artinya jika seorang prajurit diduga melakukan suatu tindakan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan menjalani proses hukum.

"Dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan. Rachel bersama kakasihnya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, usai kembali dari Amerika Serikat (AS). 

"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur hasil gelar menentukan empat orang tersangka," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).

Menurut Yusri, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Dalam perkara ini, status tersangka tidak hanya ditujukan kepada Rachel seorang, tetapi tiga orang lainnya dalam kasus tersebut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Iyaa, Rachel, pacarnya, sama si managernya sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," ucap Yusri. 

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement