Jumat 17 Dec 2021 22:14 WIB

Soal Dugaan Aliran Rp 40 Juta, Satgas: Kami Terganggu!

Satgas menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak berwenang

Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.
Foto: Antara/Fauzan
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mendukung pihak berwenang menindak pelaku pelanggaran prosedur pencegahan penularan Covid-19 sesuai aturan hukum yang berlaku.

Satgas Penanganan Covid-19 menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang terkait dugaan aliran dana Rp 40 juta yang diterima oleh Satgas dari selebgram untuk menghindari kewajiban karantina setelah perjalanan luar negeri.

"Kami semua merasa terganggu seolah-olah aliran Rp 40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/12).

Sonny menuturkan Satgas Penanganan Covid-19 bukan superbody, karena tidak memiliki bidang penindakan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku menjadi ranah aparat penegak hukum.

Ia berharap setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan menjadikan platform komunikasi milik Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait Covid-19.

Sonny menginginkan masyarakat tidak menjadikan platform komunikasi tersebut sebagai sasaran kemarahan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

"Dalam kesempatan ini, kami sampaikan sekali lagi agar para netizen paham bahwa akun media sosial kami @satgasperubahanperilaku tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu yang dituduhkan dan murni digunakan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat," tutur dia.

Ia berharap warganet bijak dan mendukung upaya bersama mengakhiri pandemi di tengah tantangan menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan ditemukannya kasus pertama Covid-19 dengan infeksi varian Omicron di Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement