Rabu 15 Dec 2021 14:50 WIB

Mahfud Sebut Ada Pungli di Kasus Rachel Vennya, Janji akan Usut Seorang ASN

Uang senilai Rp 40 juta yang diberikan untuk kabur dari karantina termasuk pungli.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Mas Alamil Huda
Menko Polhukam Mahfud MD menilai, uang senilai Rp 40 juta yang diberikan untuk kabur dari karantina termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Foto: Selebgram Rachel Vennya saat persidangan..
Foto: Antara/Fauzan
Menko Polhukam Mahfud MD menilai, uang senilai Rp 40 juta yang diberikan untuk kabur dari karantina termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Foto: Selebgram Rachel Vennya saat persidangan..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyinggung soal kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina usai melakukan perjalanan luar negeri. Meski Mahfud tak menyebut secara gamblang nama Rachel Vennya, tetapi ia menilai, uang senilai Rp 40 juta yang diberikan untuk kabur dari karantina termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

“Baru saja kita mendengar seorang artis lari, enggak ikut karantina, ditangkap oleh polisi. Di pengadilan dia terbukti membayar Rp 40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta, tetapi nyetornya ke seorang ASN. Nah, itu pungli,” kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Kerja Nasional Satgas Saber Pungli di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (15/12).

Baca Juga

 

Menurut dia, kasus ini pun perlu diusut dan bisa diproses secara hukum. Sebab, kata dia, ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tindakan pungli. Disisi lain, ia pun menekankan pemberian sanksi agar tindakan pungli tidak terus terjadi. Selain itu, ia mendorong kesadaran moral setiap individu untuk tidak melakukan pungli.

“Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar enggak biasa melakukan itu (pungli). Yang penting kesadaran moral diutamakan. Kita semua itu yang di luar petugas hukum punya kesadaran moral,” ujarnya.

Mahfud menambahkan, saat ini, pungli sudah mulai berkurang. Namun, ia tidak menyangkal bahwa masih ada oknum yang mencoba berupaya mencari kesempatan untuk melakukan pungli. “Jadi masih ada saja yang curi-curi, meskipun secara umum sudah berkali-kali saya katakan, sudah mulai atau jauh berkurang,” ungkap dia.

Sebelumnya, dalam persidangan terungkap bahwa Rachel Vennya memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada Ovelina Pratiwi yang juga terdakwa dalam perkara ini. Rachel Vennya mengaku, sengaja untuk tidak mengikuti proses karantina Covid-19 setelah kembali dari Amerika Serikat.

Bahkan, dia sudah mempersiapkannya sejak masih di Amerika Serikat. Dia menghubungi seseorang dan diberikan nomor telepon untuk dihubungi agar bisa kabur dari karantina. "Pas di Amerika saya hubungi rekan saya, bantu supaya tidak dikarantina dan dikasih nomor mbak Ovel (Ovelina), di sana dibantuin, langsung diminta transfer Rp 40 juta," ungkap Rachel Vennya, Jumat (10/12).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement