Selasa 09 Nov 2021 05:59 WIB

Menag Dukung Permendikbudristek No 30 yang Kontroversial

Muhammadiyah meminta agar Permendikbudristek no 30/2021 segera direvisi dan dicabut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) yang saat ini dia pimpin adalah milik semua agama.
Foto: Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) yang saat ini dia pimpin adalah milik semua agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dukungannya terkait penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30/2021. Permen yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ini dinilai menjadi bentuk dari pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," ungkap Menag, Senin (8/11) saat bertemu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag, Jakarta seperti dilansir dari laman Kemenag.go.id.

Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag  mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). 

Menag sepakat dengan Mendikbud Ristek yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. "Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Menag. 

Permendikbudristek No 30/2021 dianggap kontroversial setelah mendapat penolakan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lingkungan kampus hingga anggota parlemen. Beleid itu disebut bernuansa liberal dan melegalkan perzinaan karena memuat diksi persetujuan (sexual consent) antara pelaku dan korban saat menjelaskan definisi kekerasan seksual. 

Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah pun meminta agar peraturan menteri tersebut segera direvisi dan dicabut. Salah satu alasan permintaan agar peraturan tersebut dicabut ialah karena dinilai melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas.

Baca juga : Muhammadiyah Minta Permendikbud 30 Dicabut

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement