REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Sejumlah negara Uni Eropa yang menjadi anggota Dewan Keamanan PBB telah mengkritik rencana Israel melanjutkan pembangunan permukiman ilegal di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Mereka meminta Israel menghentikan rencana tersebut.
“Kami mengulangi penentangan kuat kami terhadap perluasan permukiman dan tidak akan mengakui perubahan apa pun pada perbatasan pra-1967, termasuk yang berkaitan dengan Yerusalem, selain yang disepakati oleh para pihak,” kata Estonia, Albania, Irlandia, Prancis, dan Norwegia dalam sebuah pernyataan bersama pada Selasa (9/11) seperti dikutip laman Al Arabiya.
Mereka meminta Israel menyetop pembangunan permukiman di wilayah pendudukan, termasuk E1 dan Givat Hamatos. Sejumlah negara Uni Eropa itu pun memperingatkan Israel agar tak melanjutkan tender pembangunan lebih dari 1.300 unit rumah dan rencana pembangunan 3.000 rumah lainnya di wilayah Palestina yang diduduki.
“Sebagaimana dinyatakan dalam Resolusi Dewan Keamanan 2334, permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional dan merupakan hambatan besar bagi pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, langgeng dan komprehensif antara para pihak,” kata kelima negara.
Selain permukiman, kelima negara tersebut juga mengkritik langkah Israel menunjuk enam organisasi sipil Palestina sebagai kelompok teror. “Daftar ini menjadi perhatian serius, karena memiliki konsekuensi yang luas bagi organisasi dalam hal politik, hukum, dan keuangan. Kami akan melibatkan otoritas Israel untuk informasi lebih lanjut mengenai dasar penunjukan ini, yang akan kami pelajari dengan cermat,” kata mereka.
Mereka menekankan, masyarakat sipil adalah kontributor penting bagi pemerintahan yang baik, hak asasi manusia (HAM), hukum internasional, nilai-nilai demokrasi, dan pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia, termasuk di Israel serta Palestina.
Kelima negara meminta Israel maupun Palestina menahan diri dari tindakan sepihak yang dapat merusak prospek solusi dua negara. “Kami akan terus mendukung langkah-langkah menuju perdamaian berkelanjutan antara Israel dan Palestina,” kata mereka.
Kementerian Kehakiman Israel telah melarang kegiatan enam organisasi HAM Palestina, yakni Addameer Prisoner Support and Human Rights, Al-Haq, the Bisan Center for Research and Development, Defense for Children Palestine, Union of Agricultural Work Committees (UAWC), and the Union of Palestinian Women’s Committees.
Mereka dicap sebagai kelompok teror karena dituding memiliki hubungan dengan Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP). PFLP terdaftar sebagai organisasi teroris di bawah hukum Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa.