REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia (KKMM) memblokir 4.799 situs judi di internet dari 2018 hingga 31 Oktober 2021. Pemblokiran dilakukan atas permintaan pihak kepolisian karena melanggar Akta Rumah Perjudian Terbuka 1953 (Akta 289).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri KKMM Zahidi Zainul Abidin di parlemen pada Senin (15/11) ketika menanggapi pertanyaan anggota parlemen Mohd. Nizar."Untuk membendung judi online kementerian senantiasa melakukan kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dalam tindakan yang bersifat pencegahan, penegakan dan juga kampanye kesadaran," ujar Zahidi.
Zahidi juga menjelaskan berbagai usaha yang dilaksanakan dalam mengatasi isu pesan-pesanspamyang mempromosikan judi daring. KKMM telah meminta Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) untuk melakukan audit pengesahan data pelanggan telepon prabayar untuk memastikan semua nomor yang aktif disahkan sesuai aturan.
"Ini penting bagi mengelakkan nomor-nomor yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan kriminalitas, termasuk penipuan dan mempromosikan judi online," katanya.
Pada periode yang sama, sejumlah 20.025 sambungan telepon telah diputus karena menyebarkan SMS spam yang mempromosikan judi daring, pinjaman tidak berizin, dan lain-lain."Tindakan pencegahan yang dijalankan oleh kementerian melalui SKMM adalah dengan melaksanakan tindakan pemblokiran akses atas website judi online," kata Zahidi.