REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengabarkan rencana rekrutmen 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri hanya tinggal menunggu waktu pengumuman. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, tiga kelembagaan terkait itu, saat ini sudah merampungkan dasar hukum bersama untuk penempatan para eks penggawa penyelidikan, dan penyidikan KPK itu di Mabes Polri.
"Ini semua sudah dalam proses. Di internal Polri sudah membuat dasar hukumnya, dan BKN (Badan Kepegawaian Negara), juga sudah membuat aturannya. Nanti, dari Kemenpan RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi) yang akan menyampaikan dan mengumumkan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11).
Kata Dedi, proses rencana perekturan tersebut, tampak lama karena perlunya pembuatan dasar hukum yang kuat untuk penempatan para eks pegawai KPK itu di Mabes Polri. Dedi mengatakan, rencana pengangkatan menjadi ASN Polri tersebut, pun sudah ditawarkan ke 57 mantan pegawai, penyelidik, dan penyidik KPK itu.
Tetapi kata dia, penempatan mereka di Mabes Polri, tak serta merta. Karena setiap penempatan membutuhkan dasar hukum di internal Polri. Khusus eks 57 pegawai KPK ini, menjadi kompleks, kata dia, karena menyangkut tentang pengangkatan sebagai ASN Polri. Dalam pengangkatan tersebut, tentu saja kata Dedi, mengharuskan adanya dasar hukum lintas instansi.
Sedangkan di Polri sendiri, kata dia, bukan cuma menyiapkan dasar hukum. Tetapi sebagai lembaga yang menerima penempatan tersebut, juga menyiapkan hal serupa termasuk posisi, dan jabatan baru untuk penempatan. Dan itu, kata Dedi, tentu saja membutuhkan dasar hukum yang permanen dan kuat.
"Tujuannya itu kan untuk menghindari ada masalah-masalah hukum atas dari penempatan posisi, dan status kepegawaian itu sendiri nantinya," jelasnya.
September lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghendaki agar 57 eks pegawai KPK diangkat menjadi ASN Polri. Bahkan, Kapolri menghendaki pengalihan eks pegawai, penyelidik, maupun penyidik KPK itu diangkat menjadi ASN dan ditempatkan pada divisi pemberantasan korupsi di internal Polri.
Keinginan Kapolri itu terucap saat polemik pemecatan 57 eks pegawai KPK karena tak lolos ujian tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut dilakukan di internal KPK sebagai syarat untuk menjadi ASN. Listyo menyampaikan, pengalaman pegawai, penyelidik, maupun penyidik KPK dalam pemberantasan korupsi dapat memperkuat institusi kepolisian.
Keinginan Kapolri itu pun sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akan tetapi, hampir dua bulan setelah rencana Kapolri itu, belum ada realisasi pengangkatan ataupun rekrutmen resmi yang dilakukan oleh Polri terhadap 57 eks pegawai KPK itu.