REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalan eksekusi pidana penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Napoleon.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, penahanan Irjen Napoleon Bonaparte dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang untuk menjalankan eksekusi pidananya. "Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," ujar Irjen Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/11).
Dedi menjelaskan, perkara pidana Irjen Pol Napoleon sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak. Karena itu, Napoleon tidak lagi ditahan Rutan Bareskrim Polri, tetapi dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani eksekusi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah (dipindahkan)," ucap Dedi.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra. "Amar putusan, JPU dan terdakwa tolak," demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta pada Kamis (4/11).
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra. Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelum adanya putusan inkrah ini, Polri sebenarnya sudah mempunyai rencana memindahkan Napoleon ke Lapas Cipinang. Penahanan Napoleon di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri memunculkan kasus hukum baru, yakni penganiayaan tersangka kasus dugaan penistaan agama M Kece.
Pada 29 September 2021, Polri menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai satu dari lima tersangka pengeroyok Muhammad Kece dalam tahanan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim,Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Napoleon merupakan tersangka utama dalam kasus penganiayaan M Kece.
Baca Juga:
- MA Tolak Permohonan Kasasi Napoleon Bonaparte
- Terungkap, M Kece Dihajar Irjen Napoleon Bonaparte
- Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Anggota Polri
Selain itu, Divisi Propam Mabes Polri menjatuhi sanksi pelanggaran disiplin terhadap dua petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri yang lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Sabtu (6/11), menyebutkan kedua petugas rutan tersebut dikenai detensi atau penempatan khusus (patsus) selama sepekan di Divisi Propam Polri.
"Telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari di Divisi Propam Polri," kata Ramadhan.
Kedua penjaga Rutan Bareskrim Polri, yakni Bripka WE dan Bripda SS, sebelumnya menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu (3/11). Putusan sidang menyatakan kedua petugas tahanan tersebut terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim sehingga terjadinya penganiayaan dan pemukulan oleh tahanan terhadap tahanan lainnya.
Selain kedua petugas rutan, pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS. AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Kece yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya. Saat ini, proses kasus masih berlangsung.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, keberadaan Napoleon, yang berpangkat jenderal bintang dua dan polisi aktif, membuat penjaga yang notabene bintara polisi merasa segan dan takut. Tak hanya para penjaga tahanan, rasa takut juga berpotensi menyelimuti tahanan lainnya.
"Misalnya saudara MK (M Kece), yang ketakutan setelah saudara NB (Napoleon) diduga mengajak beberapa tahanan lain menganiaya saudara MK," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu (9/10).
Karena itu, menurut Poengky, Napoleon seharusnya dipindahkan ke Lapas Cipinang sebagai upaya pencegahan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap MK terulang kembali.
Sementara itu, kasus yang menjerat Napoleon bukan hanya kasus suap yang sudah berkekuatan hukum tetap dan kasus penganiayaan M Kece. Pada 23 September 2021, Bareskrim Polri menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penjeratan tersebut terkait dengan lanjutan penyidikan kasus korupsi suap penghapusan red notice terpidana hak tagih Bank Bali 1999 Djoko Sugiarto Tjandra. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kasus.