Rabu 17 Nov 2021 14:24 WIB

Membasmi Mafia Tanah yang Telah Berkomplot Lintas Institusi

Untuk membersihkan mafia tanah secara menyeluruh butuh kemauan dan keseriusan tinggi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (ketiga kiri) didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto (kedua kiri), Staf Ahli Bidang Hukum BPN Iing Sodikin (tengah) dan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny (kiri) memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah saat meninjau Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (26/3/2021). Menurut Sofyan Djalil penindakan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah sejak dari hulu sangat penting dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan serta sengketa tanah di kemudian hari.
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (ketiga kiri) didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto (kedua kiri), Staf Ahli Bidang Hukum BPN Iing Sodikin (tengah) dan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny (kiri) memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah saat meninjau Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (26/3/2021). Menurut Sofyan Djalil penindakan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah sejak dari hulu sangat penting dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan serta sengketa tanah di kemudian hari.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Rizky Suryarandika, Haura Hafizhah

Penangkapan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Lebak, Banten, bisa menjadi titik masuk untuk membongkar mafia tanah secara menyeluruh. Namun, untuk mengungkap dan membersihkan praktik tersebut sampai pada puncaknya dinilai tidak mudah dan membutuhkan kemauan dan keseriusan yang tinggi.

Baca Juga

Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, upaya memberantas mafia tanah di Indonesia bukan perkara mudah. Ada sejumlah tantangan dalam pemberantasan mafia tanah. Zulfikar menyebut, kekuatan mafia tanah digerakkan oleh banyak oknum lintas institusi. Para oknum ini tersebar di berbagai institusi negara guna melanggengkan praktik mafia tanah sehingga jauh dari jeratan hukum.

"Tidak bisa kita pungkiri, mafia tanah ini tidak bisa bekerja sendiri. Mereka harus memiliki jaringan di aparatur desa, aparatur BPN, preman, dan orang-orang yang siap menggunakan jasa mereka untuk bisa mendapatkan tanah secara ilegal," kata Zulfikar kepada Republika.co.id, Rabu (17/10).

Zulfikar juga menyinggung sulitnya memberantas mafia tanah bila tidak serius dan komprehensif. Alhasil, rakyat kecil yang akan menjadi korban para mafia tanah. Apalagi mafia tanah ini tak segan beraksi dengan kekerasan fisik atau mental guna memperoleh keinginannya.

"Ditambah dengan tindakan amoral yang dilakukan jaringan mafia tanah ini, maka kasus mafia tanah ini menjadi sulit diberantas bila tidak ada keinginan kuat dari seluruh stakeholder  pertanahan," ujar politikus dari Partai Golkar itu.

Atas dasar itulah, Zulfikar mendukung aksi bersih-bersih mafia tanah yang kini dilakukan satgas mafia tanah bentukkan Mabes Polri. Ia berharap oknum mafia tanah yang bercokol di instansi pemerintah dapat dibasmi.

"Tentu saja mafia tanah ini bisa diberantas bila hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan ada pembersihan oknum-oknum nakal aparatur Pemerintah yang mendukung dan terlibat aksi mereka," tutur Zulfikar.

Tantangan lainnya, Zulfikar menyebut, masih banyak rakyat yang belum memiliki sertifikat tanah. Padahal, kebutuhan terhadap tanah mengalami peningkatan. Kondisi ini menyebabkan berlangsungnya praktik mafia tanah.

"Saya mengimbau masyarakat segera mensertifikasi tanah meraka agar hak mereka atas tanah bisa dijamin negara dan berkekuatan hukum kuat. Ada banyak program pemerintah saat ini yang mempermudah masyarakat melakukan sertifikasi tanah, maka silahkan dimanfaatkan dengan baik," imbau Zulfikar.

Mabes Polri mengabarkan tim khusus anti-mafia tanah Polda Banten menangkap dua pejabat Kantor BPN Kabupaten Lebak. Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, dua pejabat yang ditangkap kepolisian tersebut adalah inisial RY dan PR.

Ramadhan mengatakan, saat ini kasus dua pegawai Kantor BPN Lebak, Banten, yang ditangkap kepolisian karena kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) masih diselidiki. Sehingga belum ada perkembangan yang signifikan.

"Belum ada perkembangan. Apakah mereka mafia masih didalami. Polda Banten masih selidiki itu. Untuk sementara mereka diduga melakukan pungli dalam pengurusan SHM tanah di Kabupaten Lebak," katanya.

Staf Khusus dan Jubir Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menanggapi terkait dua oknum pejabat Kantor BPN, Lebak, Banten, yang ditangkap karena tersandung kasus mafia tanah. Menurutnya, pegawai BPN yang nakal harus lekas hilang dari BPN.

"Kami senang sekali, oknum BPN itu ditangkap polisi. Itu sudah sesuai dengan langkah kementerian yang ingin membersihkan mafia tanah yang ada di internal BPN," katanya.

Dia juga mengaku sangat gembira dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kantor BPN Lebak tersebut. Pihaknya memang sangat berharap, pegawai BPN yang nakal harus diberantas dan dihilangkan dari BPN. "Kami punya tim satgas anti-mafia tanah. Dipimpin oleh seorang jenderal polisi berbintang dua," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement