Kamis 18 Nov 2021 13:17 WIB

Kemnaker: Kompetensi ASN Perlu Dikembangkan Berkelanjutan

ASN merupakan aset utama organisasi yang berfungsi sebagai penggerak tugas pemerintah

Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi
Foto: Dody/Kemendes PDTT
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan kapasitas dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dikembangkan secara berkelanjutan untuk mendukung kinerja institusi dan pencapaian target-target prioritas pembangunan. "Ini penting, karena ASN merupakan aset utama organisasi yang berfungsi sebagai penggerak dan penyelenggara tugas-tugas pemerintahan," kata Anwar Sanusi dalam siaran pers Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan dan Pengembangan Diklat di Jakarta, Kamis (18/11).

Menurut dia, pengembangan kompetensi ASN pada hakikatnya bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai, sehingga memenuhi kualifikasi yang diprasyaratkan dan dapat memberikan sumbangsih kinerja optimal bagi organisasi. Lebih lanjut, Anwar menyebut peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN yang berkelanjutan tentu membutuhkan adanya perencanaan yang strategis serta komprehensif. Namun kondisi saat ini masih ada berbagai permasalahan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN.

Baca Juga

Permasalahan pertama, katanya, penyusunan kebijakan pengembangan kepegawaian saat ini belum didasarkan pada analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Kedua, pengembangan kompetensi ASN belum mengacu pada perencanaan pembangunan, baik di tingkat nasional ataupun daerah.

Ketiga, pada tataran organisasi, tidak adanya benang merah antara perencanaan pembangunan nasional atau daerah dan rencana strategis pengembangan kepegawaian yang disusun. Keempat, pengembangan kompetensi hanya dianggap sebagai pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara klasikal. Kelima, pengembangan kompetensi dilakukan secara terpisah dengan kebijakan pola karir ASN.