Senin 22 Nov 2021 19:10 WIB

Pengadilan, Forum Haris Beberkan Data Terkait Luhut di Papua

Haris Azhar menyatakan siap menghadapi gugatan Luhut di pengadilan.

Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berjalan keluar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta. Haris menyatakan siap meladeni gugatan Luhut Binsa Pandjaitan di pengadilan. (ilustrasi)
Foto:

Pada pekan lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri menyampaikan, pihaknya tetap mengupayakan mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan daan Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator KontraS Fatia Maulida.

"Nanti sambil berjalan kita lihat lagi. Kita upayakan semaksimal mungkin," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11).

Menurut Yusri, upaya mediasi itu dilakukan sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Yusri melanjutkan, restorative justice adalah salah satu cara untuk menyelesaikan tindak pidana. Sebab dalam perkara yang berhubungan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

"Pak LBP sudah hadir di sini tapi saudara AH tidak bisa hadir. Ini kan upaya restorative justice yang kita kedepankan. Kita sudah upayakan ada mediasi. Tadi Pak LBP sendiri sudah menyampaikan seperti apa dari pihak beliau," tutur Yusri.

Pengacara Luhut, Juniver Girsang menyatakan, pihaknya berencana melancarkan gugatan secara perdata kepada kedua terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Dengan tidak ada titik temu mediasi dan proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga akan segera kami layangkan," jelas, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11).

Juniver menyatakan,, apabila gugatan perdatanya dikabulkan oleh pengadilan, kliennya (Luhut) akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua. Hal itu sebagai gambaran bahwa kliennya ingin membuktikan jika tuduhan kedua terlapor terhadapnya tidaklah benar.

"100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Nurkholis Hidayat membantah agenda mediasi antara kliennya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu sudah gagal. Mengingat pihak penyidik sudah diberitahui terkait ketidakhadiran salah pihak.

"Mediasi gagal hanya klaim sepihak mereka. faktanya kan polisi sudah diberi tau hari ini salah satu pihak berhalangan hadir. dan kesepakatannya mediasi akan dilakukan jika ada kesamaan waktu luang antar pihak," ujar Nurkholis saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (16/11).

photo
Skenario Pemekaran Papua - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement