Selasa 23 Nov 2021 10:20 WIB

Siap-Siap, Upah Pekerja di Atas 1 Tahun di DKI akan Naik

Itu agar ada kesejahteraan upah bagi mereka, sehingga tidak bertahan di UMP yang ada.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Mas Alamil Huda
Massa aksi dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11). Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa aksi dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11). Dalam aksinya mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, sejauh ini pihaknya sedang menggodok kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan atau 1 tahun. Menurut dia, hal itu agar ada kesejahteraan upah bagi mereka, sehingga tidak bertahan di UMP yang ada.

“Itu juga akan kita bahas dengan tripartit dengan tim tujuh serikat. Kira-kira berapa batas bawah, sehingga para pengusaha bisa berdiskusi untuk itu (pekerja di atas 12 bulan),” kata Andri ketika ditemui di kantornya, Senin (22/11) malam.

Baca Juga

Hal itu, kata dia, akan terus digodok sehingga para pengusaha tidak memukul rata pekerja dengan masa bakti yang berbeda. Meski hal itu akan disampaikannya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, pihaknya mengaku masih mendapat kendala dari beberapa usaha yang memang terdampak pandemi.

“Struktur skala upah itulah yang nanti jadi acuan dalam penetapan upah, khususnya pekerja yang telah mengabdi 12 bulan ke atas,” tutur dia. 

Dia mengaku hal itu belum ada penetapannya. Meski demikian, rencana bagi pekerja di atas 12 bulan itu, lanjut Andri, sudah diamanahkan dan akan dikejar peraturan gubernur nya pada 2022 mendatang. “Sehingga bisa dilaksnakan 2022 bersamaan dengan UMP yang kita tetapkan,” tutur dia.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Winarso, mengaku, dengan adanya kenaikan UMP DKI sekitar Rp 38 ribu, sangat merugikan para buruh. Menurut dia, hal itu karena langkah sepihak yang diambil Pemprov DKI Jakarta.

“Mereka (Pemprov DKI) tidak memperhatikan aspek kebutuhan hidup layak sesuai kebutuhan real dari buruh,” kata Winarso.

Dia menjelaskan, sikap buruh dan KSPI sejauh ini tetap menginginkan pemerintah bisa berada di tengah-tengah para buruh dan pengusaha. Utamanya, dengan mengedepankan perundingan secara bipartit. “Maksudnya supaya juga mendengar aspirasi dari buruh,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyebut jika kenaikan UMP 2022 mendatang merupakan keputusan terbaik. Hal itu, kata dia, mengingat hasil rumusan terbaik dari pemerintah pusat dan daerah yang harus diikuti. “Tapi Pemda DKI mengkompensasikan dengan bantuan non tunai berupa KJP, dan lainnya,” kata Aziz.

Diklaim dia, kompensasi itu bisa membuat para pekerja menghemat pengeluaran untuk konsumsi. Terlebih, lanjut dia, selain dari adanya layanan transportasi gratis dengan memanfaatkan kartu tersebut, selain dari rencana manfaat lainnya bagi buruh.

Baca juga : Dua Dosis Vaksin tak Lagi Relevan, Booster Masih Belum Pasti

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement