REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menerapkan satu aturan PPKM selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Ini artinya semua wilayah yang kini berstatus PPKM Level 1 dan Level 2 harus mengetatkan mobilitas atau pergerakan masyarakat.
Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman, mendorong selain pembatasan jumlah kapasitas, alangkah baiknya pemerintah juga membatasi agar kelompok rentan tidak bisa masuk ke tempat wisata atau keramaian.
"Pada saat Nataru ini selain ada pembatasan jumlah kapasitas dan kriteria orang yangsudah vaksin dan tidak bergejala. Ada baiknya, fasilitas umua dibatasi dulu, anak yang blm vaksin, termasuk lansia di atas 60 tahun, termasuk orang dengan komorbid jangan datangi kerumunan," kata Dicky kepada Republika, Selasa (23/11).
Selain itu, sambung Dicky, PPKM semestinya juga dilakukan berdasarkan evaluasi data setiap daerah, bukan dipukul rata.
“Jadi semua harus berbasis data. Kalau misalnya 3 tapi datanya itu menunjukkan 1, kan harus ada justifikasi kenapa dan ini bicarakan kemauan pemerintah, kan nggak begitu. Harus ada justifikasi dan kompensasi,” tsdangnya.
Menurut Dicky, bila memang ada pengetatan bisa dilakukan misalnya dengan adanya larangan selama Nataru mengadakan perayaan, memhuat keramaian. Bila melakukan perjalanan pun harus sudah vaksinasi lengkap dan memiliki hasil tes antigen negatif.
"Bahkan kalau mau pas kedatangan di tes dan gratis kalau mau, kemudian yang berpergian bukan anak di bawah 12 tahun, bukan komorbid dan bukan lansia," tegasnya lagi.
Dicky menambahkan pembatasan mobilitas memang akan bermanfaat mencegah penularan Covid-19. Namun dia mengingatkan setiap kebijakan harus dilengkapi dengan mitigasi risiko. Hal ini memerlukan adanya kompensasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Baca juga: Muhammadiyah Imbau Masyarakat Taati PPKM Selama Libur Nataru
Apalagi dia menilai sampai saat ini formula 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment, dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air masih kurang, bahkan cenderung melemah. Menurutnya, jika 3T serta vaksinasi tidak ditingkatkan kembali, maka penerapan PPKM level berapa pun nantinya tidak begitu berpengaruh.
“Jadi pertanyaannya kembali, apa mau level 3 testing-nya seperti sekarang, masih lemah. Ini ya sama aja. Menurut saya begitu. Artinya, sama saja itu ya. Mending tetep aja level 1-2, tapi (3T) diperkuat,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan saat ini belum ada kebijakan terkait larangan untuk lansia ataupun anak di bawah usia 12 tahun selama penerapan PPKM Level 3 saat Nataru nanti.
"Belum ada kebijakan tentanf ini ya, kondisi PPKM level 3 pun saat ini masih mengacu kondisi yang ada di Inmendagri, nanti kalau dibutuhkan pengaturan tambahan baru akan ditambahkan tentunya," terang Nadia.