Saat itu seluruh jamaah difitnah dengan tuduhan yang tidak adil, bahkan banyak yang dipenjara. Jemaat Tabligh disalahkan atas ribuan infeksi virus corona di seluruh negeri pada minggu-minggu awal karantina pada Maret 2020. Acara tersebut telah memperbarui stigma terhadap umat Islam, memicu gelombang boikot bisnis, dan ujaran kebencian.
Survei Oxfam India juga menemukan 35 persen wanita harus menjalani pemeriksaan fisik oleh dokter pria tanpa kehadiran wanita lain di dalam ruangan. Padahal ketentuan dalam piagam mengharuskan manajemen rumah sakit memastikan kehadiran wanita lain di ruangan pada saat-saat seperti itu. Sebanyak 74 persen responden mengatakan dokter menulis resep atau meminta mereka melakukan tes tanpa menjelaskan sifat penyakit yang mereka derita.
Selanjutnya, 19 persen responden yang kerabat dekatnya dirawat di rumah sakit menyatakan rumah sakit menolak menyerahkan jenazah kerabat mereka kepada mereka. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan Piagam Hak Pasien.
Pada 14 Mei, di tengah gelombang kedua virus corona, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan peringatan yang menegaskan rumah sakit tidak dapat menolak menyerahkan mayat karena pembayaran tagihan yang tertunda. Oxfam India, dalam laporannya, merekomendasikan kementerian kesehatan harus membentuk mekanisme untuk meninjau status penerapan piagam di semua negara bagian dan Wilayah Persatuan.
LSM ini juga mendesak kementerian kesehatan memasukkan Piagam Hak Pasien dalam Undang-Undang Pendirian Klinis karena undang-undang tersebut menawarkan mekanisme yang paling kuat yang ada untuk regulasi sistem perawatan kesehatan swasta.