Rabu 24 Nov 2021 13:01 WIB

Kemensos Respons Kasus Pemerkosaan Anak di Malang

Korban perlu bantuan dari SDM ahli untuk mengurangi ketakutannya. 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) merespons serius kasus pemerkosaan dan persekusi yang menimpa anak berinisial HN (13 tahun), yang merupakan penghuni panti asuhan di Malang, Jawa Timur. Tak lama usai kasus ini viral di media sosial, Kemensos melayangkan surat resmi ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. 

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat itu dikirim kemarin, Selasa (23/11). Surat itu meminta Mabes Polri menindak tegas para pelaku dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban. 

Surat itu dilayangkan pukul 10.00 WIB. Lalu, pukul 12.00 WIB, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Malang. Usai melayangkan surat itu, Plt. Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda, juga mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Selasa siang. 

"Hari ini kami mendatangi Bareskrim Polri untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan namun anak tetap mendapatkan hak untuk pendampingan," kata Evy. 

Evy menjelaskan, dalam penanganan kasus terkait anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana kasus HN, terdapat prosedur tersendiri. Penanganannya tak hanya fokus pada sisi pidana saja, tapi juga pemenuhan haknya seperti dampaknya, traumanya, dan sosialnya. Baik pada pelaku maupun kepada korban. 

Di sisi lain, lanjut Evy, penggalian informasi dari anak korban pemerkosaan tidak mudah karena dia mengalami trauma. Korban perlu bantuan dari SDM ahli untuk mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti proses pemeriksaan. 

“ABH akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,” kata Evy sebagaimana dikutip dari siaran persnya, Rabu (24/11). 

Kemensos, kata Evy, telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen khusus guna mendapatkan informasi mendalam dari penanggung jawab panti asuhan putri di Malang tersebut. "Hari ini anak kembali diperiksa dan kami menyiapkan pendamping Sakti Peksos. Karena kebayang si anak stres dan trauma diperiksa kendati polisi tidak berseragam. Tentu berbeda dengan pendekatan seorang psikolog,” ujar Evy. 

Sebelumnya, Kamis (18/11), anak perempuan berinisial HN diperkosa oleh seorang pria berinisial Y. Tak lama berselang, istri Y menuding HN telah menggoda suaminya. Alhasil, istri Y mengajak delapan anak perempuan lain untuk mengeroyok HN. 

Polisi telah mengamankan 10 orang terduga pelaku dalam kasus ini. Adapun pelaku pemerkosaan diketahui adalah pria berinisial Y yang berusia 18 tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement