REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menanggapi terkait kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang siswi SD di Kota Malang, Jawa Timur. Menurutnya, aparat kepolisian harus mengusut tuntas dan menegakkan hukum terhadap kasus tersebut.
"Saya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas, menegakkan hukuman serta memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku. Selain itu, saya juga menekankan agar semua pihak memberikan perhatian serius pada kasus ini, sehingga dapat menjadi acuan dalam mengupayakan langkah-langkah pencegahan yang relevan agar kasus serupa tidak kembali terulang,"katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/11).
Kemudian, ia melanjutkan kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa saat pulang dari sekolah dan kemudian dianiaya oleh delapan orang termasuk oleh satu orang pelaku yang diduga telah melakukan pemerkosaan.
Ia menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 80 atas tindak kekerasan dan pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban.
"Saya mengapresiasi Polresta Malang yang cepat menangkap para terduga pelaku dan telah dinyatakan sebagai tersangka," kata dia.
Ia mengaku mencari tahu informasi atas kejadian tersebut, para pelaku ternyata masih berusia anak. Bahkan, satu pelaku pemerkosaan, diketahui masih berusia anak namun sudah memiliki isteri.
Dalam hal ini ia akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku anak harus disertai dengan pendampingan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 Tahun 2012.
Selain itu, ia menjelaskan korban dalam dua tahun terakhir ini tinggal di salah satu Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa yang dititipkan oleh ibu kandungnya. Korban merupakan anak tunggal dari ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal di Sidoarjo.
“Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprov Jatim, Pemkot Malang dan Lembaga Pendamping Anak untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini korban ditempatkan di Rumah Aman di Batu untuk mendapatkan pemulihan psikis,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, Polresta Malang Kota menciduk 10 anak terduga pelaku pemerkosaan dan kekerasan kepada Melati (nama samaran) di Kota Malang pada Senin (22/11) malam WIB. Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, polisi mengusut dua kasus berbeda, yaitu pencabulan dan kekerasan.
Wajah pelaku Y (18 tahun), warga Blimbing, Kota Malang, pun tersebar di media sosial, dan sudah dikonfirmasi kebenarannya. Pelaku pemerkosaan terhadap anak yatim berusia 13 tahun tersebut, termasuk satu dari 10 orang yang ikut diciduk polisi.
"Pertama dugaan pencabulan terhadap korban yang sama. Kedua, pengeroyokan yang kita ketahui video itu viral. Kita dapatkan hasil visum dari dua kejadian ini, dan kita juga lakukan analisis terhadap video yang diunggah. Dari penyesuaian alat bukti, kita amankan 10 orang yang diduga pelaku tadi malam," kata Budi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, (23/11).