Sabtu 27 Nov 2021 18:30 WIB

Perludem: UU tak Direvisi, Perbaikan Pemilu 2024 akan Sulit

Inovasi oleh KPU bisa mudah dibatalkan lantaran tak diatur dalam UU Pemilu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, perbaikan teknis pemilu melalui inovasi yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2024 sulit dilakukan apabila tidak ada revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu. Sebab, beberapa pelaksanaannya sudah ditentukan UU Pemilu.

"Mau enggak mau ya menurut saya harus dibantu dengan revisi terbatas di Undang-Undang," ujar Khoirunnisa saat dihubungi Republika, Sabtu (27/11).

Baca Juga

Dia menuturkan, inovasi yang dilakukan KPU seperti penyederhanaan desain surat suara serta teknologi informasi dalam kepemiluan harus melalui proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Sebelum Peraturan KPU (PKPU) diterbitkan, drafnya terlebih dahulu harus disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Selain itu juga KPU harus mengadakan forum diskusi bersama lembaga penyelenggara pemilu lainnya yakni Bawaslu dan DKPP, serta partai politik, maupun masyarakat sipil. Namun, terkadang pemahamannya pun pada akhirnya tidak sama.

Sebab, berkaca pada Pemilu 2019 lalu, KPU berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, tetapi karena tidak ada di UU Pemilu, dapat dibatalkan dengan mudah oleh Bawaslu. Bisa saja nanti pada Pemilu 2024 pun, ada peserta pemilu yang menggugat PKPU karena dianggap tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Tidak satu pemahaman, padahal tujuannya baik, tujuannya inovasi, karena payung hukumnya enggak kuat, engga ada pengikat bersama," tutur dia.

Hal tersebut, menurut Khoirunnisa, bisa menambah persoalan saat pelaksanaan tahapan pemilu. Nantinya, penyelenggara pemilu justru disibukkan dengan gugatan PKPU di tengah kompleksitas pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Dorongan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan pemilu oleh pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR disebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan nomor 16/PUU-XIX/2021. Meskipun putusan itu ditolak dan perintah MK tersebut hanya terdapat dalam pertimbangan, Khoirunnisa tetap meminta pemerintah dan DPR menindaklanjutinya melalui perbaikan kerangka hukum.

Jika tidak ada revisi UU Pemilu, maka permasalahan yang terjadi di Pemilu 2019 sangat berpotensi terulang lagi pada Pemilu 2024. Misalnya, beban kerja yang tinggi dengan pemilu lima kotak sekaligus yakni pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota akan kembali dihadapi penyelenggara pemilu.

"Kalau enggak ada perubahan ya akan tetap sama, lima kotak. Sampai saat ini belum ada ke arah sana mau mengubah itu. Wacana mau menyederhanakan surat suara, teknologi, itu kan masih dari sisi KPU, sementara ada sisi lain misal DPR dan pemerintah. Kalau dalam konsultasi DPR dan pemerintah menolak ya balik lagi sama seperti 2019," jelas Khoirunnisa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement