REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman, yang meminta personel Tentara Nasional Indonesia tak mengutamakan aksi membunuh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, menuai dukungan dari berbagai pihak. Jenderal Dudung dinilai kedepankan pendekatan humanis dan Civil Justice dalam menyelesaikan masalah di Papua.
Juru Bicara Wakil Presiden KH Maruf Amin, Masduki Baidlowi, menyambut baik langkah KSAD Jenderal Dudung Abdurachman untuk menghindari penggunaan kekuatan militer dalam penyelesaian konflik di Papua. Masduki menilai, pendekatan humanis sejalan dengan upaya membangun kesejahteraan di Papua. Sebaliknya, pendekatan militeristik justru membuat upaya Wapres Ma'ruf Amin dan Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (BP3OK) Papua untuk membangun provinsi itu menjadi tidak efektif.
"Pendekatan humanis yang akan digunakan KSAD bisa memudahkan kerja Wapres di Papua," kata Masduki dalam keterangan yang dibagikannya, Senin (29/11).
Masduki meyakini, pernyataan KSAD itu memiliki landasan yang cukup kuat. Ia juga menilai pernyataan itu disampaikan setelah ia menerima laporan lapangan mengenai situasi keamanan di Papua.
"Jadi pernyataan tersebut sangat bisa dipahami. Apalagi pernyataan tersebut inline dengan pernyataan Panglima TNI terkait penanganan isu Papua," katanya.
Sementara Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menilai pernyataan Jenderal Dudung tersebut menegaskan bahwa TNI dalam penanganan kelompok kriminal bersenjata (KKB) mengedepankan civil justice. "Dengan pernyataan Pak Dudung ini kan sudah jelas bahwa TNI yang masuk dalam tim penanggulangan teroris itu adalah masuk ke dalam kategori mereka ikut dalam mengedepankan civil justice, bukan act of war, itu yang paling utama secara teknis," kata Booby dalam sebuah diskusi daring, Ahad (28/11).
Bobby juga menilai pernyataan itu semakin melengkapi jarak TNI dalam penanganan konflik di Papua. Sebab Indonesia memutuskan mengkategorikan tindakan yang dilakukan KKB di Papua ke dalam kategori kriminal, bukan separatis. Sehingga penanganan yang dikedepankan yaitu hukum pidana.
"Karena tahun 2014-2019 itu sudah dikuatkan lagi revisi UU TPT Tindak Pidana Terorisme, di situ jelas bahwa pemerintah itu mengambil jalan untuk mengatasi konflik di Papua itu seperti contohnya di Thailand Tengah, sehingga tidak ada bukan pemberantasan separatis, tetapi disebut kelompok kriminal bersenjata," jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan, pernyataan Dudung tersebut juga menguatkan sistem koordinasi satu atap dalam penanggulangan kelompok KKB. Sehingga tidak ada kekhawatiran terjadinya act of warcivil justice, bukan act of war, seperti yang dikhawatirkan," ucapnya.