REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali mengizinkan objek wisata untuk dibuka per Selasa (30/11). Sebab, daerah itu telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk periode 30 November hingga 13 Desember 2021.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan, seusai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, setiap objek wisata di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 sudah bisa beroperasi. Namun, jumlah pengunjung di objek wisata masih dibatasi, yaitu maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia.
"Sekarang setiap destinasi sudah boleh lagi beroperasi untuk wisatawan," kata dia saat dihubungi RepJabar, Selasa (30/11).
Budi menambahkan, pihaknya juga akan menerapkan skrining kepada wisatasan yang datang melalui aplikasi PeduliLindungi. Rencannya, pada pekan depan akan dilakukan pelatihan kepada operator objek wisata terkait penerapan PeduliLindungi.
"Jadi mereka akan ditraining. Kan pasti ada masyarakat yang gaptek atau belum mengerti. Nanti kita siapkan orang yang akan memandu wisatawan itu. Untuk memudahkan," ujar dia.
Sementara kepada wisatawan yang tak memiliki telepon pintar atau smartphone, pengecekan akan dilakukan secara manual. Sebab, dalam Inmendagri telah diatur bahwa masyarakat yang ingin masuk objek wisata harus sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.
"Kita akan umumkan kalau berwisata ke Garut harus membawa bukti vaksin," kata dia.
Berdasarkan salinan Inmendagri, Kabupaten Garut masuk ke Level 2 bersama dengan 21 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Pada penerapan PPKM Level 2, kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara untuk swalayan ataupun toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional dibatasi sampai jam 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sementara itu, untuk kebijakan lainnya ada dan tercantum dalam Inmendagri Nomer 63 Tahun 2021.