Selasa 30 Nov 2021 17:37 WIB

Tjahjo: PNS Sekarang Bisa Dipindah Lintas Instansi

Tjahjo mengatakan, PNS bisa pindah ke Kementerian BUMN atau sebaliknya.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengungkap saat ini PNS atau ASN bisa dipindah lintas instansi. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengungkap saat ini PNS atau ASN bisa dipindah lintas instansi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terus merombak sistem kerja birokrasi Indonesia agar semakin lincah. Kini, Tjahjo membuat kebijakan yang memungkinkan PNS dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain.

Tjahjo menjelaskan, fleksibilitas sistem kerja birokrasi Indonesia sudah dimulai ketika jabatan PNS Eselon III-IV dihapus lalu diganti menjadi pejabat fungsional, dalam beberapa waktu terakhir. Dengan begitu, pejabat Eselon I-II lah yang menggerakkan para pejabat fungsional itu.

Baca Juga

Untuk semakin mempercepat gerak birokrasi, kata dia, pejabat Eselon I-II juga bisa dipindahkan dari satu kementerian/lembaga (K/L) ke K/L lainnya jika dibutuhkan. "PNS/ASN Merdeka! (Sekarang) ASN bisa pindah ke Kementerian BUMN dan dari Kementerian BUMN bisa pindah ke kementerian, lembaga, ataupun pemda," kata Tjahjo kepada Republika, Selasa (30/11).

Tjahjo tak menyebutkan sejak kapan sistem pindah lintas instansi ini mulai diterapkan. Dia hanya bilang bahwa ada seorang pejabat Eselon I Kemenpan RB kini, sebelumnya berdinas di Kementerian BUMN.

Pejabat yang dimaksudkan Tjahjo adalah Alex Deni yang menduduki posisi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur sejak akhir April 2021. Alex Denni sebelumnya menjabat Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.

Tjahjo melanjutkan, pemindahan PNS dari satu instansi ke instansi lainnya tak hanya berlaku bagi pejabat Eselon I. Tetapi, juga bisa diterapkan kepada PNS Eselon II maupun PNS fungsional.

"Eselon II Kemenpan RB banyak yang dari kementerian, lembaga, instansi lain," katanya memberikan contoh.

 

Kendati demikian, kata dia, pemindahan PNS lintas instansi ini harus melewati sejumlah kajian. Terdapat panitia seleksi khusus yang akan menentukan kelayakan seorang PNS untuk mengisi posisi baru di instansi lain.

"Tidak bisa asal pindah. Yang bersangkutan (harus diseleksi dahulu) apakah mampu dalam bidangnya atau tidak," kata politisi PDIP ini.

Sementara itu, penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam kerja-kerja birokrasi Indonesia juga sudah mulai diterapkan. Sejumlah jabatan PNS kini mulai digantikan oleh robot cerdas.

"Sebenarnya upaya digitalisasi telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir. Seiring dengan situasi yang tidak pasti dan kompleks plus pandemi Covid-19, maka transformasi tersebut dipercepat," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, kemarin.

Satya menjelaskan, upaya transformasi digital birokrasi ini bisa terlihat dari jumlah PNS yang terus menurun. Mengutip buku statistik ASN per Juni 2021, jumlah PNS aktif tahun ini sebanyak 4.081.824 orang. Turun drastis jika dibandingkan tahun 2015 silam, yakni 4.593.604 orang.  

"Pekerjaan yang sifatnya administratif, rutinitas dan repetitif serta memiliki prosedur operasi standar yang jelas, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat digantikan dengan teknologi," ungkap Satya.

photo
Gaji 13 untuk ASN/PNS - (Tim infografis Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement