Rabu 01 Dec 2021 15:41 WIB

Studi Awal Temukan Omicron Sebabkan Gejala Ringan

Beberapa pasien positif Omicron memiliki gejala berbeda dengan varian Delta.

Red: Indira Rezkisari
Seorang wanita memakai masker saat berjalan melewati merpati di London, Selasa, 30 November 2021. Dengan munculnya varian omicron, pemerintah Inggris mewajibkan orang untuk memakai masker di toko-toko dan di transportasi umum mulai Selasa.
Foto:

Varian omicron atau B.1.1.529 pertama kali terkonfirmasi pada 9 November 2021. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengelompokkan omicron sebagai variant of concern (VOC) atau kelompok kewaspadaan tertinggi pada 26 November lalu berdasarkan rekomendasi WHO's Technical Advisory Group on SARS-CoV-2 Virus Evolution (TAG-VE).

Hal ini didasarkan pada pertimbangan banyaknya mutasi yang terjadi. Pakar menyebut 30-50 di spike protein dan ini termasuk mutasi terbanyak virus Covid-19 selama ini. Sebagian mutasinya juga baru.

Penetapan VOC pada omicron ini berjarak 17 hari sejak ditemukanya varian. Berbeda dengan varian delta yang pertama dilaporkan pada Oktober 2020 dan baru enam bulan kemudian dinyatakan sebagai VOI. Pada 11 Mei 2021 WHO baru mengklasifikasikannya sebagai VOC.

Selain di beberapa negara Afrika, varian ini juga sudah dilaporkan muncul di Belgia, Hong Kong, dan semakin banyak negara memberlakukan aturan restriksi khusus bagi masuknya orang asing dari negara terjangkit, seperti Inggris, Uni Eropa, Singapura, Jepang, Malaysia, Filipina, Israel, Tukri, Mesir, Saudi Arabia, Bahrain, Yordania, Amerika Serikat, dan Kanada.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah saat ini sudah menetapkan daftar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran varian omicron. Namun, ia mengungkap jumlah tersebut berpotensi bertambah karena melihat perkembangannya saat ini.

"Jumlah ini bisa meningkat dari hari ke hari kami memantau negara mana saja yang ada indikasi terpapar omicron, maka negara tersebut akan dimasukkan ke dalam kualifikasi dilarang," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12).

Saat ini, pemerintah telah melarang 11 negara masuk ke Indonesia, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, dan Mozambik. Serta, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. "Indikasinya adalah omicron adalah satu varian yang gampang menularkan, bahayanya lagi diukur. Oleh karena itu, kita juga melakukan pengetatan kedatangan internasional," ujar Budi.

Pelarangan berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki sejarah pernah berkunjung ke 11 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari. Adapun bagi warga negara Indonesia, mereka harus menjalani karantina selama 14 hari.

"Sedangkan, perjalanan internasional selain negara-negara tersebut, yang selama ini (karantina) tiga hari, kita naikkan menjadi tujuh hari," ujar Budi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya meningkatkan kewaspadaannya terhadap varian Covid-19 baru yang muncul di sejumlah negara, yakni varian omicron. Ia mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin sehingga varian ini tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang tengah dilakukan serta program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

Ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Pada 2022 nanti pandemi masih akan menjadi ancaman bagi dunia, termasuk Indonesia. Salah satu langkah yang perlu disiapkan pemerintah yakni dengan merancang APBN 2022 yang lebih responsif, antisipatif, fleksibel, dan inovatif dalam mengantisipasi berbagai perubahan yang terjadi.

“Tahun 2022 kita harus tetap mempersiapkan diri menghadapi risiko pandemi Covid yang masih membayangi dunia dan negara kita Indonesia. Ketidakpastian di bidang kesehatan dan ekonomi harus menjadi basis kita dalam membuat perencanaan dan melaksanakan program,” ujarnya.

photo
Infografis Waspadai Varian Baru Virus Corona dari Afrika - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement