Kamis 02 Dec 2021 12:02 WIB

'Presidential Threshold Kebiri Hak Rakyat'

Skema penjajahan dengan gaya baru itu (PT, red), terbentuk dalam kapitalisme korpora

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengatakan, dengan adanya presidential threshold itu mau setengah persen atau dua persen adalah upaya pengebirian hak konstitusi.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengatakan, dengan adanya presidential threshold itu mau setengah persen atau dua persen adalah upaya pengebirian hak konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen di Pilpres 2024, merupakan contoh pengebirian hak konstitusi rakyat Indonesia. Padahal, hak untuk memilih dan dipilih dalam Pilpres dijamin oleh konstitusi.

“Saya pikir, dengan adanya presidential threshold itu mau setengah persen atau dua persen adalah upaya pengebirian hak konstitusi,” kata Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier dalam diskusi  Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB) pada Rabu (1/12).

Menurut Fuad, urusan Pilpres sebenarnya telah diatur secara detail dalam UUD 1945. Apalagi, UUD 1945 pernah diamandemen hingga empat kali guna mencapai kesempurnaan. 

Dia mendapati, bahwa pada perumusan amandemen tersebut hanya mengatur soal siapa yang bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres tanpa ada ambang batas pengajuan calon. "Empat kali amandemen saya ada disitu bukan sebagai anggota DPR, tapi sebagai panitia adhoc. Pada pasal 6, di situ dikatakan capres dan pasangannya diajukan oleh partai peserta Pemilu," ujar Fuad.

Fuad mengajak, semua pihak patuh pada konstitusi sebagai aturan tertinggi dengan mencabut ketentuan PT. Dia berharap, tindakan parpol tak menyimpang dari konstitusi. "Saya pikir siapapun harus patuhi konstitusi," tegas Fuad.

 

photo
Pasangan capres nomor urut 01 Joko Widodo berjabat tangan dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto sebelmum mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta. (Ilistrasi) (Republika/Prayogi)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement