REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengingatkan bahwa varian omicron sudah ada di kawasan ASEAN. Masyarakat pun diminta untuk mematuhi aturan perjalanan dan ketentuan karantina serta melakukan protokol kesehatan (prokes) menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Mari kita dukung pemerintah untuk mengatur perjalanan luar negeri, menerapkan karantina yang sesuai, dan patuh peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama libur Natal dan Tahun Baru," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta pada Jumat.
Pemerintah telah mengetatkan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya adalah PPKM Level 3 yang mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.