REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi lahirnya aturan internal terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Dia mengaku siap berkontribusi kembali memerangi korupsi.
"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi," kata mantan Ketua Wadah KPK, Yudi Purnomo di Jakarta, Jumat (3/12).
Yudi mengaku siap kembali melayani masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi di kepolisian dengan ilmu dan pengalaman dalam memberantas korupsi selama 14,5 tahun di KPK. Dia menyatakan kesiapannya untuk kembali mengabdi bagi bangsa dan negara, terutama saat menjadi penyidik menangkap koruptor yang mengambil uang rakyat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah menandatangani aturan internal terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Aturan itu membuat rencana kapolri untuk merekrut Novel Baswedan dan kawan-kawan menjadi ASN ke Korps Bhayangkara akan segera dilaksanakan.
"Sudah keluar perpol (Peraturan Kepolisian) dan sudah tercatat dalam lembar negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menerangkan, aturan internal tersebut, tercatat dalam lembar negara berupa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021. Isinya spesifik menyebutkan tentang 'Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Menjadi Pegawai Aparatur Sipil negara Kepolisian Negara Republik Indonesia’.