REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama bersepakat bahwa wanita yang haram dinikahi dari segi nasab itu ada tujuh golongan. Kesemuanya ini ditetapkan sebagaimana yang tersebut di dalam Alquran.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, ketujuh wanita itu yakni ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan ayah (tante 1), saudara perempuan ibu (tante 2), anak perempuan saudara perempuan (keponakan 1), dan anak perempuan saudara laki-laki (keponakan 2).
Para ulama juga bersepakat bahwa yang dimaksud dengan ibu di sini adalah setiap anak perempuan yang menjadi sebab kelahiran anda. Baik dari garis nasab ibu (nenek 1) maupun dari garis nasab ayah (nenek 2).
Ketujuh perempuan yang terkait itu haram untuk dinikahi. Berdasarkan pendapat Ibnu Rusyd, semua ulama bersepakat atas hal ini. Dasar pengharaman tersebut adalah firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 23.