REPUBLIKA.CO.ID, HONGKONG -- Pengadilan Hong Kong memutuskan tiga orang aktivis pro-demokrasi bersalah atas dakwaan menggelar pertemuan tanpa izin. Pertemuan itu berlangsung saat memperingati peristiwa kekerasan militer pada pengunjuk rasa di Tiananmen Square tahun 1989 pada 4 Juni tahun lalu.
Putusan Kamis (9/12) ini menjadi pukulan terbaru bagi gerakan demokrasi kota tersebut. Taipan media Jimmy Lai, pengacara Chow Hang Tung, dan mantan politisi oposisi Gwyneth Ho dinyatakan bersalah.
Sejak Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong sejumlah aktivis ditangkap, dipenjara atau melarikan diri dari teritori China. Lai, Chow dan Ho mengajukan tidak bersalah atas dakwaan menghasut orang-orang untuk berpartisipasi dalam pertemuan tanpa izin pada 4 Juni 2020.
Sebelumnya Hong Kong selalu menggelar peringatan peristiwa Tiananmen Square terbesar di dunia. Sebuah peringatan untuk mengenang pengunjuk rasa yang tewas dibunuh pasukan China pada tahun 1989.