Kamis 09 Dec 2021 13:41 WIB

Firli: KPK Selamatkan Rp 46,5 T Potensi Kerugian Negara

Firli mengatakan, KPK juga menyelamatkan pengembalian keuangan negara Rp 2,6 triliun.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Maruf Amin bersama Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12). Hakordia 2021 tersebut bertajuk Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Presiden Maruf Amin bersama Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12). Hakordia 2021 tersebut bertajuk Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim telah menyelamatkan Rp 46,5 triliun potensi kerugian negara selama 2021. Dia menyebut, KPK juga telah menyelamatkan pengembalian keuangan negara Rp 2,6 triliun di tahun yang sama.

"Kami tidak pernah putus asa untuk membangkitkan semangat budaya anti korupsi," kata Firli Bahuri saat memberi sambutan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12).

Baca Juga

Dia menjelaskan, triliunan penyelamatan pengembalian keuangan negara itu berasal dari Rp 2,06 triliun denda, uang pengganti dan rampasan. Sedangkan Rp 630,3 miliar berasal dari penetapan status dan penggunaan dan hibah.

Masih di waktu yang sama, KPK juga mengaku menerima 1838 laporan terkait gratifikasi dengan nilai Rp 7,48 miliar. Komisaris Jendral polisi itu menerangkan, sebesar Rp 1,8 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara dan Rp 5,6 miliar diterapkan sebagai bukan milik negara.

Sementara berkenaan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli mengungkapkan, dari 377.228 wajib lapor LHKPN, sebanyak 366.671 orang sudah menyampaikan laporan. Dia mengatakan, angka itu artimya telah mencapai 97,20 pereen tingkat kepatuhan.

Dia merinci, tingkat kepatuhan tertinggi dimiliki Yudikatif denfan 96,78 persen, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) 95,97 persen, eksekutif 92,46 persen dan Legislatif 89,51 persen. Dana tersebut dihimpun per 1 Desember 2021. 

Firli mengatakan, dari penanganan perkara pidana rasuah, KPK telah menetapkan 121 tersangka sepanjang 2021. Sedangkan ada 119 perkara sedang dalam tingkat penyelidikan, 109 penyidikan, 88 penuntutan, 85 inkracht dan 89 kasus telah dieksekusi.

Seperti diketahui, peringatan Hakordia 2021 juga dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Kegiatan juga dihadiri Menteri BUMN, Erick Thohir; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga kepala staf presiden, Moeldoko.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement