Kamis 09 Dec 2021 19:12 WIB

Fraksi PAN Nilai Jumlah Anggota Pansus RUU IKN tak Ideal

DPR mengubah aturan jumlah dalam Tata Tertib untuk mengakomodir jumlah anggota pansus

Rep: Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Partaonan Daulay di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/10).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Partaonan Daulay di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengomentari jumlah anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang mencapai 56 orang. Menurutnya jumlah keanggotaan Pansus RUU IKN sebanyak itu dinilai tak ideal.

"Sebetulnya kan sudah ada ketentuannya di dalam aturan tatib saya kira ikut saja aturannya," kata Saleh di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (9/12).

Baca Juga

Ia menilai banyaknya jumlah anggota Pansus RUU IKN tersebut lantaran pansus ingin menampung aspirasi dari masyarakat melalui berbagai macam partai. Padahal menurutnya kerja pansus akan lebih dinamis dan efektif jika anggota lebih sedikit.

"Menurut saya lebih dinamis aja cara kerjanya, tentu kalau didiskusikan lebih sedikit. Bayangkan kalau ada 56 orang semua bicara dalam satu forum itu kan bisa sampai jam berapa tuh selesainya," ujarnya.

Karena itu Saleh mendukung agar anggota keanggotaan Pansus RUU IKN disederhanakan. Namun tetap memperhatikan proporsional partai.

"Itu tergantung jumlah kursi di DPR. Jadi untuk masuk pansus itu proporsional. Kalau PDIP suaranya banyak, tentu dia dapat kursi lebih banyak. Kalau yang ini, kami kemarin dapat 4, karena 56, sekarang kalau dibagi dua kami dapat dua. Jadi itu tergantung proporsi daripada perolehan kursi, dan itu saya kira fair," jelasnya.

Diketahui DPR secara resmi telah menetapkan 56 anggota pansus Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement