REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA -- Salah satu hakim Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa semua pelancong yang tiba di Brasil harus menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19. Keputusan Hakim Mahkamah Agung Luis Roberto Barroso pada Sabtu (11/12), tidak sejalan dengan keputusan pemerintahan Presiden Jair Bolsonaro yang tidak mewajibkan bukti vaksinasi kepada para pendatang asing atau wisatawan asing.
Putusan Barroso akan ditinjau kembali oleh 11 hakim Mahkamah Agung pekan depan. Dalam putusan petisi yang diajukan oleh partai Sustainability Network, Barroso mengatakan, pemantauan karantina ribuan pelancong akan terlalu sulit dan membahayakan warga Brasil. “Ancaman mempromosikan pariwisata anti-vaksin, karena ketidaktepatan peraturan merupakan risiko yang akan segera terjadi,” kata Barroso dalam putusannya, dilansir Aljazirah, Ahad (12/12).
Boroso mengatakan, persyaratan untuk bukti vaksinasi dapat diabaikan ketika pelancong berasal dari negara yang tidak memiliki vaksin atau individu yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah federal mengatakan bahwa, para pelancong yang tiba di Brasil tidak harus menunjukkan bukti vaksin, meskipun mereka harus menjalani karantina lima hari. Pemerintah kemudian menunda peraturan tersebut selama seminggu, karena terjadi serangan hacker di Kementerian Kesehatan pada Jumat (10/12) lalu.
Presiden Brasil berpendapat bahwa, mereka yang mendukung penggunaan paspor vaksin ingin membatasi kebebasan penduduk. “Di mana kebebasan kita? Saya lebih baik mati daripada kehilangan kebebasan saya," kata Bolsonaro.
Lebih dari 616 ribu orang di Brasil telah meninggal karena Covid-19. Brasil menempati posisi kedua yang mencatat jumlah kematian terbesar di dunia. Jumlah infeksi Covid-19 di Brasil telah berkurang dalam beberapa bulan terakhir.
Brasil mencatat sekitar hampir 200 kematian per hari dalam rata-rata selama satu pekan. Tetapi beberapa kota besar Brasil, termasuk Rio de Janeiro, telah membatalkan atau mengurangi perayaan Malam Tahun Baru mereka karena kekhawatiran terhadap varian baru Covid-19 yaitu omicron yang kini telah tersebar di sejumlah negara.